JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022 rata-rata sebesar 12%.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Kementerian Keuangan, kenaikan juga terjadi untuk CHT jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 5%.
Kenaikan ini dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, pada Senin (13/12) di Jakarta.
Penyederhanaan
Selain menaikkan tarif, pemerintah juga menyederhanakan struktur tarif CHT yang tadinya terdiri dari 10 lapis menjadi hanya delapan lapis.
Mengutip bisnis.com, penyederhanaan dilakukan dengan menggabungkan tarif cukai untuk produk sigaret kretek mesin (SGM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Begitu juga dengan tarif CHT untuk golongan SGM IIA dan SKM IIB kini dibuat sama sebesar Rp 600, dari sebelumnya yang masing-masing sebesar Rp 535 dan Rp 525.
Serta simplifikasi tarif cukai pun terjadi di golongan SPM IIA dan SPM IIB, dari sebelumnya masing-masing Rp 565 dan Rp 555 menjadi sama, yakni Rp 635.
Penyederhanaan ini akan berdampak pada harga jual eceran SKM IIA dan SKM II B masing-masing menjadi sama yaitu Rp 1.140 dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.275 dan Rp 1.020.
Sementara harga jual eceran SPM IIA dan SPM IIB menjadi Rp 1.135 dari sebelumnya Rp 1.485 dan Rp 1.015.
Penurunan Produksi
Dengan kenaikan tarif CHT akan berdampak pada penurunan jumlah produksi. Namun demikian, pemerintah menjamin penurunan yang akan terjadi tidak akan signifikan yaitu hanya sebesar 200 juta batang.
Menurut kalkulasi pemerintah ada 239 pabrik rokok yang akan terkena dampak kebijakan ini terdiri dari 217 pabrik golongan SKM IIB dan 22 pabrik golongan SPM IIB. (asp)