Surati Pelaku e-Commerce, DJP Ingatkan Bayar Pajak
Monday, 29 November 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah gencar mengingatkan pelaku usaha yang memanfaatkan platform marketplace, untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Mengutip Kontan.co.id, imbauan yang disampaikan melalui surat itu hanya diberikan kepada pelaku e-commerce yang dianggap belum melaksanakan kewajibannya.
Jadi, dalam surat itu DJP mengingatkan bagi pedagang yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, atau tergolong usaha mikro kecil dan menengah, hanya perlu membayar pajak sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Sedangkan jika omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, maka berlaku penghitungan pajak secara normal.
Baca Juga: Apakah Jualan Online Kena Pajak?
DJP juga menjelaskan, atas himbauan tersebut, pelaku usaha dapat mengklarifikasinya ke masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Pengakuan Pedagang
Penjelasan yang disampaikan DJP ini merupakan respons atas informasi yang beredar melalui media sosial, terkait pengakuan pedagang di salah satu marketplace, yang mendapat surat dari DJP.
Mengutip cnbcindonesia.com, seorang pedagang mengaku tiba-tiba mendapat teguran, padahal selama dua tahun menjalankan kegiatan usahanya tidak pernah disurati otoritas pajak.
Ketentuan Pajak Jualan Online
Sebetulnya, sejak tahun 2013 pemerintah sudah memberikan penegasan soal perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tujuannya, memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional.
Simak penjelasan singkatnya mengenai ketentuan pajak untuk pelaku e-commerce dalam artikel berikut: Jualan Online Kena Pajak? (asp)