JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunda implementasi rencana penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut pajak yang sedianya berlaku mulai tahun 2023.
Bahkan, DJP sebetulnya sudah melakukan uji coba pemungutan pajak oleh marketplace tersebut, untuk keperluan pengadaan barang oleh pemerintah.
Mengutip bisnis.com, rencana kebijakan ini masih perlu dibahas bersama stakeholder dan pelaku usaha. Meski demikian, pemerintah belum bisa memastikan waktu implementasinya.
Selain karena masih perlu dibahas, kebijakan ini juga memerlukan penyesuaian sistem yang digunakan pelaku usaha maupun stakeholder lainnya.
Baca Juga: Giliran Fintech & Pinjaman Online Jadi target Baru Pemajakan Pemerintah
Sebagai informasi, di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah sebetulnya sudah mengatur secara umum pemungutan pajak oleh marketplace.
Dalam beleid tersebut, khususnya pada Pasal 32a disebutkan, marketplace dapat melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan terutang yang timbul dalam transaksi antara pembeli dengan pemilik toko online di masing-masing marketplace.
Penunjukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPh oleh pihak lain tersebut akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Adapun yang dimaksud dengan pihak lain meliputi semua pihak terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau marketplace. (ASP)