News
DKI Ingin Pajaki Transportasi dan Toko Online, Kemenkeu Beri Catatan

Monday, 16 October 2023

DKI Ingin Pajaki Transportasi dan Toko Online, Kemenkeu Beri Catatan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengenakan pajak terhadap toko online atau online shop dan layanan transportasi online, sebagai upaya memperluas basis pajak daerah.

Mengutip Bisnis.com, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono, karena kegiatan ekonomi berbasis digital itu luput dari pengenaan pajak daerah.

Namun, demikian Joko menilai kebijakan itu hanya bisa diterapkan bila melibatkan pemerintah pusat. "Kita perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online ini dan kita tidak bisa sendiri," ujar Joko.

Terkait hal itu, Kementerian Keuangan menilai rencana itu perlu dipertimbangkan secara matang karena berisiko menimbulkan pajak berganda.

Oleh karena itu, sebelum dikenakan maka perlu ada kejelasan mengenai objek pajak daerah dan objek pajak pemerintah pusat. Seperti halnya pemisahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak restoran yang selama ini sudah berlaku.

Dalam konteks ini, pengenaan pajak transportasi online dalam layanan pesan antar makanan juga harus memperhatikan apakah transaksinya sudah dipungut pajak restoran atau belum. 

Jika sudah ada ketentuannya, maka pengenaan pajak baru akan bertentangan dengan prinsip pengenaan pajak berganda. (ASP)
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.