Selama Januari-Agustus 2022 Jumlah PPN PMSE yang Dipungut Sebesar Rp 3,5 triliun
Friday, 09 September 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berhasil dipungut perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selama Januari-Agustus 2022 sebesar Rp 3,5 triliun.
Jumlah ini hampir menyamai pencapaian pungutan PPN PMSE sepanjang tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp 3,9 triliun dan sudah melebihi capaian penerimaan PPN PMSE tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 731,4 triliun.
Dengan demikian, secara total jumlah PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan sejak pertama kali dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp 8,2 triliun.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebut penerimaan PPN PMSE berasal dari pungutan yang dilakukan oleh 106 perusahaan PMSE dari 127 PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Sebelumnya pada bulan Juli dan Agustus 2022, DJP telah menunjuk 8 perusahaan PMSE lain sebagai pemungut PPN. Kedelapan perusahaan itu di antaranya:
- Evernote, GMBH
- Asana, Inc
- Patreon, Inc.
- Change.Org
- PT. Ocommerce Capital Indonesia
- ESET, Spol, sr.o.
- EGTrader UAB
- Waves, Inc.
Selain menambah perusahaan pemungut PMSE, DJP juga melakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tancent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.
Pembetulan tersebut hanya dilakukan terhadap elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berubah atau berbeda dengan keadaan sebenarnya.
Dalam melakukan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE, ada beberapa kriteria yang dipertimbangkan DJP. Beberapa kriteria tersebut di antaranya memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.
Kriteria lainnya adalah memiliki jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. (ASP)