Tax Clinic

Apakah Jualan Online Kena Pajak?

Muhammad Ridho, Friday, 10 September 2021

Apakah Jualan Online Kena Pajak?

Saya mantan pedagang pakaian di Tanah Abang, yang dalam beberapa tahun terakhir beralih berdagang online. Saya bingung dengan isu pajak yang katanya mengincar pembeli dan pedagang online.

Sebenarnya seperti apa kebijakan pajak terkait ini? Kalaupun harus kena pajak, berapa dan seperti apa mekanismenya? Terima kasih  

~Suci K, Bekasi~

Jawaban 

Salam, Ibu Suci. 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.  Saya Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda. 

Sejatinya, sejak 2013 pemerintah sudah memberikan penegasan terkait dengan perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Khususnya terkait dengan aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional. 

Dalam konteks PPh, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis, merupakan objek pajak atau terutang pajak.  Termasuk penghasilan yang berasal dari perdagangan online maupun offline. Adapun besaran tarif pajaknya disesuaikan dengan lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut: 

 

Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Rp50 juta - Rp250 juta 15%
Rp250 juta - Rp500 juta 25%
Lebih dari Rp500 juta 30%

 

Namun, untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—dengan omzet (peredaran bruto) kurang dari Rp4,8 miliar setahun—bisa memilih untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% dari nilai omzet per bulan. 

Selain PPh, berlaku pula ketentuan PPN yang menggunakan batasan omzet Rp4,8 miliar sebagai acuan untuk menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penetapan PKP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kantor pajak. 

Konsekuensi dari PKP adalah wajib pajak berkewajiban membuat faktur dan memungut PPN 10% setiap menjual atau menyerahkan barang maupun jasa kepada pembeli. Selain itu, setiap bulan yang bersangkutan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN.

Dalam kasus Anda, pastikan terlebih dahulu jumlah penghasilan dan omzet Anda selama setahun. Apabila omzet setahun kurang dari Rp4,8 miliar, Anda bisa memilih untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% dari total omzet atau tarif normal yang bersifat progresif tergantung jumlah penghasilan selama setahun (lihat tabel).

Harus diperhatikan bahwa omzet dan penghasilan itu berbeda. Penghasilan kena pajak merupakan omzet dikurangi biaya atau pengurang yang diperkenankan secara pajak. 

Untuk PPN, selama belum berstatus sebagai PKP maka Anda tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN, serta membuat faktur pajak. Kecuali sebaliknya. 

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.   

Salam.  

Muhammad Ridho

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (03/09/2021).

Kompas.com


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.