JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE), sepanjang Januari-Oktober 2021 mencapai Rp3,19 triliun.
Sementara jika dihitung sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, jumlah penerimaan yang sudah disetor 65 perusahaan digital itu mencapai Rp3,92 triliun.
PPN PMSE merupakan pajak yang dipungut atas transaksi yang dilakukan melalui platform digital, seperti market place atau penyerahan jasa berupa konten digital seperti layanan live streaming seperti Youtube.
Baca Juga: Asyiknya Main Game Saat Pandemi dan Isu Pajak yang Membayangi
Jumlah Pemungut Bertambah
Beberapa perusahaan digital yang sudah ditunjuk di antaranya seperti facebook, Google, Twitter hingga Netflix. Pada September lalu, DJP bahkan baru saja menunjuk beberapa perusahaan seperti Chegg, Inc, NBA Properties, Inc, Activision Blizzard International B.V dan Economist Digital Service Limited.
Tarif PPN yang dikenakan terhadap transaksi tersebut sebesar 10% dari nilai transaksi. Adapun hingga saat ini DJP sudah menetapkan 87 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah Ini bisa terus berkembang bila ada perusahaan lain yang memenuhi kriteri sebagai pemungut PPN PMSE
Pemungutan PPN PMSE ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha atau level playing fiel antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Baca Juga: Transaksi Perdagangan Elektronik di Masa Pandemi Menanjak
Berbeda dengan Ketentuan Konsensus
Pengenaan PPN PMSE ini berbeda dengan kebijakan pajak global yang baru saja disetujui negara-negara G-20 dan OECD, melalui dua pilarnya.
Sebab, kedua pilar tersebut masing-masing mengatur tentang pembagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional yang memenuhi treshold penghasilan dan tentang penetapan batas minimum tarif pajak yang boleh ditetapkan negara atau yurisdiksi yaitu sebesar 15%. (asp)