News
Hingga Oktober, DJP Berhasil Pungut PPN PMSE Sejumlah 3 triliun

Friday, 19 November 2021

Hingga Oktober, DJP Berhasil Pungut PPN PMSE Sejumlah 3 triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE), sepanjang Januari-Oktober 2021 mencapai Rp3,19 triliun.

Sementara jika dihitung sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, jumlah penerimaan yang sudah disetor 65 perusahaan digital itu mencapai Rp3,92 triliun.

PPN PMSE merupakan pajak yang dipungut atas transaksi yang dilakukan melalui platform digital, seperti market place atau penyerahan jasa berupa konten digital seperti layanan live streaming seperti Youtube.

Baca Juga: Asyiknya Main Game Saat Pandemi dan Isu Pajak yang Membayangi

Jumlah Pemungut Bertambah

Beberapa perusahaan digital yang sudah ditunjuk di antaranya seperti facebook, Google, Twitter hingga Netflix. Pada September lalu, DJP bahkan baru saja menunjuk beberapa perusahaan seperti Chegg, Inc, NBA Properties, Inc, Activision Blizzard International B.V dan Economist Digital Service Limited.

Tarif PPN yang dikenakan terhadap transaksi tersebut sebesar 10% dari nilai transaksi. Adapun hingga saat ini DJP sudah menetapkan 87 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah Ini bisa terus berkembang bila ada perusahaan lain yang memenuhi kriteri sebagai pemungut PPN PMSE

Pemungutan PPN PMSE ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha atau level playing fiel antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Baca Juga: Transaksi Perdagangan Elektronik di Masa Pandemi Menanjak

Berbeda dengan Ketentuan Konsensus

Pengenaan PPN PMSE ini berbeda dengan kebijakan pajak global yang baru saja disetujui negara-negara G-20 dan OECD, melalui dua pilarnya.

Sebab, kedua pilar tersebut masing-masing mengatur tentang pembagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional yang memenuhi treshold penghasilan dan tentang penetapan batas minimum tarif pajak yang boleh ditetapkan negara atau yurisdiksi yaitu sebesar 15%. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.