Transaksi Perdagangan Elektronik di Masa Pandemi Menanjak
Thursday, 22 October 2020
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi e-commerce yang dilakukan melalui empat portal marketplace di Indonesia meningkat selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selama rentang Januari-Agustus nilai transaksi yang terpantau otoritas moneter itu sebesar Rp 157,31 triliun.
Mengutip kontan.co.id, nilai ini sudah hampir menyamai pencapaian transaksi e-commerce pada tahun 2019 yang sebesar Rp 205,5 triliun dan melampaui transaksi pada tahun 2018 yang sebesar Rp 105,6 triliun dan tahun 2017 yang tercatat hanya Rp 42,2 triliun.
Dengan pencapaian ini, otoritas moneter memprediksi nilai transaksi e-commerce pada tahun ini akan semakin meningkat. Sebab, selama masa pandemi masyarakat akan lebih banyak melakukan transaksi melalui digital banking atau uang elektronik dibanding biasanya.
Baca Juga: Pandemi, Resesi dan Nasib Pajak Tahun Ini
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan secara umum dalam jangka menengah ekonomi digital Indonesia akan terus meningkat. Menurut hitungannya, dalam lima tahun ke depan ekonomi digital Indonesia akan meningkat dari USD 40 miliar atau sekitar Rp 588 triliun menjadi USD 133 miliar atau Rp 1.955 triliun, dengan asumsi kurs mata uang rupiah sebesar Rp 14.700 per Dollar AS. Mengutip cnnindonesia.com, jika hitungannya tepat maka nilai ekonomi digital Indonesia akan dua kali lebih besar dari negara Thailand.
Dongkrak Penerimaan Pajak
Perkembangan ekonomi digital akan memberikan dampak positif bagi keuangan negara, terutama dari sisi pajak. Apalagi, pemerintah saat ini tengah gencar memajaki perusahaan digital, salah satunya melalui kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kebijakan ini menyasar perusahaan digital global yang menjual konten digitalnya kepada pelanggan yang ada di Indonesia. Hingga saat ini sudah ada 36 entitas bisnis global ber-platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE.
Kebijakan ini sudah berjalan efektif sejak bulan Agustus dan hingga kini sudah berhasil memungut PPN PMSE senilai Rp 97 miliar. (asp)