Insentif Pajak Untuk Covid-19 Salah Sasaran
Friday, 12 November 2021
JAKARTA. Pemberian insentif pajak pada tahun 2020 terkait penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) ternyata salah sasaran.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (12/11), banyak wajib pajak yang memanipulasi transaksi mereka demi mendapat bantuan pajak dari pemerintah.
Hal itu terungkap dalam hasil evaluasi pemerintah yang dituangkan dalam dokumen Laporan Insentif Pajak Pandemi Covid-9 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha.
Laporan itu menyebut, jenis fasilitas yang paling banyak meleset adalah pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%.
Baca Juga: Sektor Penerima Insentif Pajak Covid-19 Ditambah
Namun demikian, laporan tersebut tidak mengungkap secara rinci jenis fasilitas lain yang salah sasaran, begitu juga dengan besaran nilai insentif pajak yang meleset tersebut.
Hanya saja atas temuan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku telah menindaklanjutinya dengan membatalkan pemberian fasilitas.
Sesuai dengan Temuan BPK
Informasi kebocoran insentif pajak tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
Dalam laporannya, BPK menyebut kesalahan penyaluran insentif perpajakan di tahun 2020 terjadi pada fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
Baca Juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Nilai insentif yang tidak akurat itu mencapai Rp1,69 triliun yang disebabkan lemahnya mekanisme verifikasi.
Secara umum, ada beberapa jenis kesalahan yang dilakukan, seperti wajib pajak yang sebenarnya tidak berhak menerima insentif.
Selain itu, terdapat pemberian insentif ganda kepada wajib pajak yang sama, serta kode HS penerima insentif tidak sesuai dengan ketentuan. (asp)