Regulation Update
Sektor Penerima Insentif Pajak Covid-19 Ditambah

Wednesday, 03 November 2021

Sektor Penerima Insentif Pajak Covid-19 Ditambah

Pemerintah kembali menambah jumlah sektor usaha atau klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak menerima insentif pajak, dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal sebelumnya, jumlah KLU wajib pajak yang boleh menggunakan fasilitas tersebut sempat dikurangi. Namun, menurut pemerintah penerima insentif harus kembali diperluas demi mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 yang merevisi PMK nomor 82/PMK.05/2021 tentang perubahan PMK nomor 9/PMK.05/2021.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM

 

Selektif

Namun, perluasan ini selektif dan hanya terbatas pada tiga jenis insentif saja, yaitu  fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Padahal, sebelumnya pemerintah sudah memberikan insentif pajak lain seperti PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP. Namun penerima kedua jenis insentif tersebut tidak mengalami perubahan.

Sebelumnya, daftar KLU yang berhak menerima fasilitas pengurangan PPh Pasal 22 impor  berjumlah 132 kini menjadi 397 KLU. Meski ditambah, jumlah KLU tersebut masih di bawah ketentuan awal yaitu sebanyak 730 sektor usaha.

Sementara, fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan kepada 481 KLU, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebanyak 261 KLU, namun masih di bawah aturan awal yang sebanyak 1.018 KLU.

Sedangkan fasilitas restitusi pendahuluan PPN kini bisa dinikmati oleh 229 KLU, bertambah dari aturan sebelumnya sebanyak 132 KLU, namun masih di bawah jumlah penerima dalam ketentuan pertama yaitu 725 KLU.

Daftar lengkap KLU yang ditambahkan sebagai penerima insentif dapat disimak di dalam lampiran PMK Nomor 146/PMK.05/2021. Sementara berikut adalah perubahan jumlah penerima insentif selama pandemi Covid-19 berlangsung:

Insentif  PMK 23/ 2020   PMK 44/2020 PMK 86/2020  PMK 9/2021   PMK 82/2021   PMK 149/2021 
PPh Pasal 21 DTP 440 KLU 1.062 KLU 1.089 KLU 1.189 KLU 1.189 KLU 1.189 KLU (Tetap)
PPh Pasal 22 Impor 102 KLU 431 KLU 721 KLU 730 KLU 132 KLU 397 KLU
PPh Pasal 25 102 KLU 846 KLU 1.013 KLU 1.018 KLU 216 KLU 481 KLU
Restitusi PPN 102 KLU 431 KLU 716 KLU 725 KLU 132 KLU 229 KLU
PPh Final UMKM -  Wajib Pajak UMKM   Wajib Pajak UMKM   Wajib Pajak UMKM   Wajib Pajak UMKM   Wajib Pajak UMKM 

Baca Juga: Insentif Covid-19 Diperpanjang, Sektor Usaha Penerima Dipersempit

Mulai Oktober

Perusahaan yang termasuk ke dalam daftar KLU tambahan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas mulai masa pajak Oktober 2021.

Meskipun aturan yang baru ini dirilis pada akhir Oktober 2021, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas untuk masa pajak Oktober. Caranya, perusahaan tinggal menyampaikan pemberitahuan penggunaan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, paling lambat tanggal 15 Oktober 2021.

Sedangkan untuk fasilitas restitusi pendahuluan PPN, perusahaan dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN untuk masa pajak Oktober sampai Desember 2021, paling lambat pada 31 Desember 2021. (asp)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2021

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.