Karena Konsensus Pajak Digital Indonesia Cabut Tax Holiday
Thursday, 28 October 2021
JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mencabut program fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday, karena tidak sejalan dengan konsensus pajak global pilar 2, yang berisi klausul anti penggerusan pajak global atau the global anti-base erosion (GloBE) rules.
Menguti Bisnis Indonesia edisi Kamis (28/10), dalam klausul yang telah disepakati oleh 136 negara anggota OECD/G20 itu, setiap negara dilarang menerapkan tarif pajak di bawah 15% terhadap perusahaan multinasional yang memiliki peredaran usaha di atas 750 euro di tahun 2023.
Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global
Sementara di dalam fasilitas tax holiday, pemerintah menawarkan insentif pembebasan pajak hingga 100% untuk industri tertentu yang berinvestasi di Indonesia senilai minimal Rp500 miliar.
Kalaupun Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut, maka induk perusahaan yang berinvestasi tetap akan dikenai pajak oleh negara asalnya. Sehingga, tawaran tax holiday dari Indonesia tidak akan menghapus beban pajak perusahaan.
Saat ini, fasilitas tax holiday diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020. Di dalam beleid itu, terdapat sembilan sektor industri yang berhak menerima fasilitas.
Sementara hingga November 2020, realisasi tax holiday yang sudah diberikan senilai Rp 27,15 triliun. Jumlah ini setara dengan 2,2% dari total komitmen investasi yang mendapat fasilitas yaitu Rp 1.261,2 triliun.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema lain untuk menarik investasi yang tidak bertentangan dengan kesepakatan global.
Pemerintah mengaku, insentif pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah menarik investasi. Selain itu, ada berbagai kebijakan lain yang dikeluarkan agar investor mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Mengutip kontan.co.id, hingga kuartal III 2021, realisasi investasi sudah mencapai Rp 216,7 triliun atau tumbuh 3,7% year on year (yoy).
Investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 113,5 triliun atau tumbuh 10,3% yoy dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 103,2 triliun tumbuh 2,7% yoy. (asp)