Selalu Kurang Bayar, Bagaimana Cara Agar SPT Nihil?
Shinta Marvianti,
Tuesday, 26 October 2021
Saya adalah karyawan swasta dengan penghasilan di atas PTKP. Sudah tiga tahun ini saya tidak pernah lapor SPT. Karena setiap kali lapor, selalu saja kurang bayar dan jumlahnya lumayan hampir Rp1 juta. Sementara rekan-rekan kantor saya bisa nihil. Padahal dari segi pengisian tidak jauh berbeda termasuk dari sisi harta. Pertanyaannya, apa penyebab SPT menjadi kurang bayar dan bagaimana caranya agar nihil? Terima kasih.
~Aditya, Tangerang ~
Jawaban
Salam Pak Aditya.
Terima kasih atas pertanyaannya. Pada prinsipnya, karyawan yang bekerja hanya dari satu pemberi kerja, pelaporan SPT Tahunannya biasanya nihil. Kemungkinan kurang bayar pajak dalam SPT bisa terjadi karena beberapa hal berikut:
- Terdapat bukti potong dari pemberi kerja yang belum diperhitungkan dalam pengisian SPT;
- Karyawan pindah kerja di tengah tahun pajak dan tidak memperhitungkan penghasilan dari tempat kerja lama ke tempat kerja baru;
- Terdapat penghasilan lain, selain dari perusahaan.
Untuk menghindari kurang bayar, pastikan hal-hal sebagai berikut:
- Bukti potong dari perusahaan sudah dicatatkan sebagai kredit pajak;
- Minta formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat kerja sebelumnya untuk dapat diperhitungkan di perusahaan yang baru;
- Apabila terdapat penghasilan lain yang mengakibatkan kurang bayar, lakukan kewajiban penyetoran dengan menggunakan e-Billing.
Sistem di DJP saat ini telah memberikan kemudahan kepada pembayar pajak untuk melaporkan SPT secara daring, terutama untuk pembayar pajak orang pribadi.
Tahapannya bisa dimulai dengan mengajukan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara daring melalui situs djponline. Kemudian unduh formulir permohonan, lengkapi, dan serahkan ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN.
Setelah mendapatkan EFIN, pembayar pajak dapat melaporkan SPT orang pribadi secara daring melalui situs djponline. Terdapat petunjuk dan panduan pengisian SPT di laman tersebut.
Pak Aditya, tidak ada kata terlambat untuk membuktikan kepatuhan pajak. Pastikan Anda mengisi dan melaporkan SPT tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir (Maret tahun berikutnya). Sebab, tidak atau terlambat melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 per tahun pajak.
Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.
Salam
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (22/10/2021).