Berlaku Pada 2022, DPR Restui Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis
Monday, 25 October 2021
JAKARTA. Selalu menjadi wacana dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merestui rencana pemerintah dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dan akan berlaku mulai tahun 2022.
Dengan demikian, Indonesia saat ini sudah memiliki tiga jenis barang kena cukai di antaranya cukai hasil tembakau, cukai minuman mengandung etil alkohol dan cukai plastik.
Sebelumnya, pengenaan cukai minuman berpemanis telah disampaikan dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (25/10), ekstensifikasi barang kena cukai itu dilakukan demi mengejar target penerimaan cukai tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 203,92 triliun.
Pengenaan cukai jenis baru ini, akan menyasar sejumlah minuman mengandung pemanis seperti teh dalam kemasan, minuman bersoda, kopi, minuman berenergi dan konsentrat.
Namun, demikian pemerintah belum menyampaikan tambahan penerimaan dari penerapan cukai minuman beralkohol.
Alasan Kesehatan
Selain dilatarbelakangi penerimaan negara, pengenaan cukai minuman berpemanis juga erat kaitannya dengan isu kesehatan, sebagaimana yang diungkapkan World Health Organization (WHO).
WHO meminta negara0negara di seluruh dunia untuk menerapkan kebijakan fiskal yang berdampak pada pola konsumsi masyarakat. Termasuk, tingginya konsumsi gula yang mendorong peningkatan prevelensi berat badan berlebih atau obesitas.
Sebelumnya, ada beberapa negara yang sudah mengenakan cukai minuman beralkohol. Di antaranya adalah Meksiko, Perancis, Finlandia, Inggris dan Afrika Selatan. (asp)