JAKARTA. Pemerintah memeprkirakan penerimaan cukai hasil tembakau akan naik 10% pada tahun 2022, menjadi Rp 173 triliun. Kenaikan itu terjadi karena pemerintah berencana menaikan tarif cukai roko mulai januari 2022.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (22/10), hingga kini pemangku otoritas fiskal masih menimbang besaran tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku tahun depan.
Besaran tarif tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang segera dirilis. Namun demikian, ada beberapa opsi kenaikanyang sedang disiapkan, salah satunya adalah sebesar 10%.
Opsi itu lebih tinggi dari kenaikan tarif alamiah yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu berkisar antara 8,2% hingga 8,5%. Pertumbuhan alamiah itu, dihitung berdasarkan pertumbuhan ditambah dengan target inflasi.
Adapun target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 adalah sebesar 5,2%-5,5% sedangkan target inflasi sebesar 3%. (asp)