News

Tarif Naik, Target Cukai Rokok Tumbuh 10%

Friday, 22 October 2021

Tarif Naik, Target Cukai Rokok Tumbuh 10%

JAKARTA. Pemerintah memeprkirakan penerimaan cukai hasil tembakau akan naik 10% pada tahun 2022, menjadi Rp 173 triliun. Kenaikan itu terjadi karena pemerintah berencana menaikan tarif cukai roko mulai januari 2022.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (22/10), hingga kini pemangku otoritas fiskal masih menimbang besaran tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku tahun depan.

Besaran tarif tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang segera dirilis. Namun demikian, ada beberapa opsi kenaikanyang sedang disiapkan, salah satunya adalah sebesar 10%.

Opsi itu lebih tinggi dari kenaikan tarif alamiah yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu berkisar antara 8,2% hingga 8,5%. Pertumbuhan alamiah itu, dihitung berdasarkan pertumbuhan ditambah dengan target inflasi.

Adapun target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 adalah sebesar 5,2%-5,5% sedangkan target inflasi sebesar 3%. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.