Tak Ada Penjara, Pahami Sanksi Pajak Baru di UU HPP!
Thursday, 14 October 2021
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menghapus sanksi pidana penjara dan meringankan sanksi administrasi dalam proses penegakan hukum.
Alasannya demi menjunjung tinggi keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sanksi Pidana Pajak
Dalam konteks pidana pajak, proses penegakan hukum akan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Semangat ini dipertegas dengan dihapusnya ketentuan sanksi pidana penjara dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP).
Intinya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa dijatuhkan pidana penjara.
Selain meniadakan pidana penjara, UU HPP juga mengubah besaran sanksi yang harus dibayar pelaku pidana pajak.
Tindak Pidana | Sanksi Lama (UU KUP) | Sanksi Baru (UU PPH) |
Kealpaan | Pokok pajak + denda 300% | Pokok pajak + denda 100% |
Kesengajaan | Pokok pajak + denda 300% | Pokok pajak + denda 300% |
faktur pajak/bukti potong fiktif | Pokok pajak + denda 300% | Pokok pajak + denda 400% |
Sanksi Saat Pemeriksaan
Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, besaran sanksi pada saat pemeriksaan juga diringankan. Terutama bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak membuat pembukuan.
Uraian |
Sanksi Lama (UU KUP) |
Sanksi Baru (UU HPP) |
PPh kurang dibayar | 50% | bunga per bulan sebesar suku bunga acuan uplift factor 20 %(max 24 bulan) |
PPh kurang dipotong | 100% | bunga per bulan sebesar suku bunga acuan uplift factor 20 %(max 24 bulan) |
PPh dipotong tetapi tidak disetor | 100% | 75% |
PPN & PPnBM kurang dibayar | 100% | 75% |
Sanksi Saat Upaya Hukum
Demikian pula dengan besaran sanksi pada saat upaya hukum, UU HPP memaksa pemerintah untuk lebih lunak terhadap wajib pajak.
Dalam hal ini sanksi setelah upaya hukum jika keputusan pengadilan menguatkan ketetapan DJP.
Uraian | Sanksi Lama (UU KUP) | Sanksi Baru (UU HPP) |
Keberatan | 50% | 30% |
Banding | 100% | 60% |
Peninjauan Kembali | - | 60% |