Regulation Update
Tak Ada Penjara, Pahami Sanksi Pajak Baru di UU HPP!

Thursday, 14 October 2021

Tak Ada Penjara, Pahami Sanksi Pajak Baru di UU HPP!

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menghapus sanksi pidana penjara dan meringankan sanksi administrasi dalam proses penegakan hukum. 

Alasannya demi menjunjung tinggi keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Sanksi Pidana Pajak 

Dalam konteks pidana pajak, proses penegakan hukum akan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Semangat ini dipertegas dengan dihapusnya ketentuan sanksi pidana penjara dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP). 

Intinya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa dijatuhkan pidana penjara.

Selain meniadakan pidana penjara, UU HPP juga mengubah besaran sanksi yang harus dibayar pelaku pidana pajak.

 

Tindak Pidana Sanksi Lama (UU KUP) Sanksi Baru (UU PPH)
Kealpaan Pokok pajak + denda 300% Pokok pajak + denda 100%
Kesengajaan Pokok pajak + denda 300%  Pokok pajak + denda 300%
faktur pajak/bukti potong fiktif Pokok pajak + denda 300%  Pokok pajak + denda 400%

 

Sanksi Saat Pemeriksaan

Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, besaran sanksi pada saat pemeriksaan juga diringankan. Terutama bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak membuat pembukuan.

 

Uraian

Sanksi Lama (UU KUP)

Sanksi Baru (UU HPP)

PPh kurang dibayar 50% bunga per bulan sebesar suku bunga acuan uplift factor 20 %(max 24 bulan)
PPh kurang dipotong 100% bunga per bulan sebesar suku bunga acuan uplift factor 20 %(max 24 bulan)
PPh dipotong tetapi tidak disetor 100% 75%
PPN & PPnBM kurang dibayar 100% 75%

 

Sanksi Saat Upaya Hukum

Demikian pula dengan besaran sanksi pada saat upaya hukum, UU HPP memaksa pemerintah untuk lebih lunak terhadap wajib pajak. 

Dalam hal ini sanksi setelah upaya hukum jika keputusan pengadilan menguatkan ketetapan DJP.

Uraian Sanksi Lama (UU KUP) Sanksi Baru (UU HPP)
Keberatan 50% 30%
Banding 100% 60%
Peninjauan Kembali - 60%

 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.