Dukungan Terhadap Dua Pilar Aturan Pajak Digital Bertambah
Monday, 11 October 2021
JAKARTA. Jumlah negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mendukung proposal reformasi pajak internasional kini bertambah menjadi 134 negara per 8 Oktober 2021.
Sebelumnya, berdasarkan pertemuan negara-negara OECD pada 1 Juli 2021, jumlah negara yang mendukung hanya 130 negara. Sementara itu, empat negara OECD lainnya yang hingga kini masih menolak proposal tersebut di antaranya Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka.
Tambahan dukungan ini akan memperkuat usulan OECD atas dua pilar rencana pemajakan digital. Usulan tersebut nantinya akan kembali dibahas dalam pertemuan menteri keuangan negara G-20 pada 13 Oktober 2021 di Washington D.C, Amerika Serikat.
Hak Pemajakan Negara Pasar
Dalam pilar pertama, hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional, akan diberikan kepada negara atau yurisdiksi yang menjadi pasar mulai tahun 2023.
Perusahaan multinasional yang dimaksud adalah yang memiliki nilai peredaran bruto 20 miliar euro dalam setahun dengan tingkat profitabilitas di atas 10%. Dengan besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut kepada negara pasar adalah sebesar 20% hingga 30% dari tingkat keuntungan yang diterima.
Sementara negara yang berhak menerima bagian pajak dari penghasilan perusahaan tersebut yaitu yang berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan minimal 1 juta euro. Namun demikian, bagi negara yang memiliki nilai Produk Domestik Bruto (PDB) di bawah 40 miliar euro, batasan kontribusinya ditetapkan sebesar 250.000 euro.
Adapun yang dimaksud dengan negara atau yurisdiksi pasar yaitu tempat di mana barang atau jasa digunakan atau dikonsumsi.
Dengan adanya kesepakatan ini, negara-negara harus menghentikan semua kebijakan pajak atas layanan digital mulai 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023. yang diterapkan secara unilateral mulai . Selain itu negara-negara yang terjalin dalam kesepakatan ini juga dilarang mengeluarkan
Pajak Minimum 15%
Sementara dalam pilar kedua, anggota inclusive framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak penghasilan untuk korporasi minimum sebesar 15%.
Kesepakatan itu merupakan bagian dari together the global anti-base erosion (GloBE) rules yang terdiri dari Income Inclusion Rule (IIR) dan under taxed payment rule (UTPR).
IIR merupakan aturan yang akan membebankan pajak tambahan kepada perusahaan induk, apabila pajak penghasilan yang dibayar anak perusahaan dengan kepemilikan saham di bawah 80% rendah, berdasarkan pendekatan top-down.
GloBE rules tidak wajib diterapkan oleh semua negara atau yurisdiksi. Artinya setiap negara anggota inclusive framework boleh memilih untuk menerapkan atau tidak selama pilihan tersebut dilakukan dengan konsisten.
Namun, meski tidak menerapkan GloBE rules, setiap negara harus menerima penerapan GloBE rules yang oleh anggota inclusive framework lainnya.
GloBE rules akan mengikat terhadap perusahaan multinasional yang memiliki nilai peredaran bruto di atas 750 juta euro, sebagaimana batas kewajiban pembuatan Country by Country Report (CbCR) yang diatur di dalam OECD BEPS action 13. (asp)