Tumbuh 9,5% pada Agustus, Penerimaan Pajak Belum di Level Normal
Friday, 24 September 2021
JAKARTA. Hingga akhir Agustus, realisasi penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5% dibandingkan periode sama tahun 2020. Namun meski tumbuh mendekati double digit, kinerja pajak belum kembali ke level normal, sebelum pandemi terjadi, yaitu tahun 2019.
Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2019, penerimaan pajak masih mengalamim kontraksi sebesar 7,47%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kondisi itu disebabkan karena ekonomi Indonesia masih dalam periode pemulihan.
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2019 telah menurunkan aktivitas ekonomi. Sehingga menekan kinerja korporasi yang direspon pemerintah dengan pemberian berbagai insentif fiskal.
Baca Juga: Merdeka atau Mati, Bersatu Lawan Pandemi!
Pajak Korporasi Tumbuh Minus
Jika kita rinci, realisasi penerimaan pajak bulan Agustus 2021 didorong oleh jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, yang tumbuh 12,6% year on year, dengan kontribusi mencapai 24% dari total penerimaan. Selain itu PPN Impor juga tumbuh positif 27,8% dengan kontribusi mencapai 15,8%.
Sementara itu, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dan orang pribadi masih terkoreksi masing-masing sebesar 2,8% dan 2,1% dari realisasi Agustus 2020.
Untuk jenis pajak lainnya, seperti PPh Pasal 21, PPh pasal 26 dan PPh final masing-masing tumbuh positif sebesar 2,3%, 14,8% dan 0,2% dari Agustus 2020.
Baca Juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?
Kinerja Sektoral
Penerimaan pajak dari sektor industri perdagangan mengalami pertumbuhan yang paling tinggi dibandingkan sektor lainnya, sebesar 12,9% year on year.
Hal ini sejalan dengan peningkatan penerimaan PPN dalam negeri yang ditopang oleh membaiknya konsumsi masyarakat.
Beberapa sektor lainnya yang mengalami pertumbuhan positif adalah industri pengolahan tumbuh 12,9%, informasi dan komunikasi 11,7%, sektor transportasi dan pergudangan 2% dan pertambangan 8,8%.
Sementara sektor industri jasa keuangan dan asuransi masih mencatatkan pertumbuhan negatif 2,9%. Begitu juga dengan sektor industri konstruksi dan real estat tumbuh minus 8,2%.
Salah satu faktor yang menyebabkan penerimaan pajak sektor real estat terkoreksi adalah pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dan apartemen.
Menurut catatan pemerintah, jumlah insentif PPN ditanggung pemerintah yang sudah diberikan mencapai Rp0,52 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati 763 pengembang dengan dan 8.511 pembeli. (asp)