Regulation Update

Diperpanjang, Pembelian Mobil Bebas PPnBM Hingga Akhir Tahun

Monday, 20 September 2021

Diperpanjang, Pembelian Mobil Bebas PPnBM Hingga Akhir Tahun

Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, PPnBM terutang yang ditanggung pemerintah 100% itu hanya berlaku dari masa pajak April-Agustus 2021.

Kemudian, sejak masa Juli hingga masa pajak Desember 2021, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah dikurangi jadi hanya 25% dari nilai pajak terutang.

Perpanjangan pembebasan PPnBM ini berlaku untuk kendaraan jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder 1.500 cc dan kendaraan angkutan berkapasitas 10 orang, dengan sistem 1 gardan penggerak (4X2) serta memiliki kapasitas silinder 1.500 cc. 

Langkah ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di industri otomotif serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang tertekan selama pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga memperbesar nilai PPnBM yang ditanggung untuk kendaraan sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder antara 1.500-2.500 cc pada periode Juli-Desember 2021 dari 25% menjadi 50%.

Begitu juga dengan PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan berdaya angkut kurang dari 10 oramg dengan kapasitas silinder antara 1.500 - 2.500 cc, periode Juli-Desember naik dari 12,5% menjadi 25%.

Baca Juga: Mari Kawal Kebijakan PPN!

Perpanjangan dan kenaikan PPnBM ditanggung pemerintah ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.010/2021. Beleid ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 77/PMK.010/2021 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 31/PMK.010/2021.

Pergantian Faktur Pajak

Dalam aturan terbaru pemerintah menegaskan, wajib pajak yang terlanjur membeli kendaraan sebelum aturan ini terbit dapat melakukan pergantian faktur.

Sehingga, wajib pajak tetap bisa memanfaatkan fasilitas PPnBM yang ditangung pemerintah sesuai ketentuan yang baru.

Jika atas pergantian faktur pajak itu mengakibatkan lebih bayar PPnBM, maka wajib pajak berhak mendapat pengembalian dari dealer atau pengusaha kena pajak yang telah memungut.

Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 01 dan keterangan jenis barang yang diantaranya menjelaskan tentang informasi terkait kendaraan seperti kapasitas silinder, nomor rangka, nomor mesin dan kode Harmonized System (HS).

Baca Juga: Mekanisme Pengujian PPN dalam Faktur Pajak Diseragamkan

Selain membuat faktur pajak, pengusaha kena pajak juga wajib membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah yang terdiri dari faktur pajak dan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu.

Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu harus disampaikan dua kali setiap masa pajaknya. Dengan ketentuan, untuk transaksi yang dilakukan tanggal 1-15 tiap bulannya daftar rincian paling lambat   disampaikan tiga hari kerja setelah tanggal 15.

Bila transaksi dilakukan antara tanggal 16 hingga akhir masa pajak, daftar rincian paling lambat disampaikan tiga hari setelah akhir masa pajak.

Laporan realisasi bisa disampaikan melalui kanal DJP Online yaitu laman www.pajak.go.id atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dalam hal tidak bisa dilakukan melalui saluran DJP online. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.