Pajak Capital Gain AS Diusulkan Hanya Naik Jadi 25%
Wednesday, 15 September 2021
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) atau House of Representatives dari Partai Demokrat, secara resmi mengusulkan kenaikan tarif pajak atas keuntungan investasi atau capital gain dari 20% menjadi 25%.
Dalam draft RUU yang disampaikan pada Senin (13/9) itu juga mengungkapkan, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas US$ 5 juta akan dikenakan tarif pajak tambahan sebesar 3,8%.
Kenaikan ini lebih rendah dari janji kampanye presiden AS Joe Bidden yaitu sebesar 39,6% atau menjadi 43,4% untuk berpenghasilan di atas US$ 5 juta.
Mengutip Bloomberg.com, kenaikan pajak ini akan berlaku untuk orang yang pada tahun 2021 memiliki penghasilan di atas US$ 445.850. Sementara untuk yang sudah menikah, batasan penghasilan yang akan dikenai pajak tersebut harus di atas US$ 501.600.
Kenaikan pajak ini dilakukan karena pemerintah AS membutuhkan anggaran yang cukup besar, untuk membiayai program sosial yang dirancang pemerintah Bidden. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai program tersebut mencapai US$ 3,5 triliun.
Selain mengusulkan tarif pajak capital gain yang tak setinggi janji kampanye, draft RUU juga tidak memuat rencana pengenaan pajak atas harta warisan yang diberikan keluarga kaya, yang juga jadi bagian janji kampanye Bidden. (asp)