AS Akan Kenakan Pajak Minimum 20% Untuk Orang Super kaya
Friday, 25 March 2022
JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikan berencana mengenakan tarif pajak minimum sebesar 20% bagi orang yang berpendapatan di atas Rp 100 juta.
Dengan membayar pajak dengan tarif minimum tersebut, orang super kaya AS itu tidak perlu lagi membayar pajak tambahan. Sebaliknya, jika membayar pajak kurang dari 20% akan dikenakan top-up payment.
Mengutip bisnis.com, kebijakan itu rencananya akan berlaku mulai tahun 2023, agar bisa memangkas defisit anggaran negeri Paman Sam tersebut hingga US$ 360 miliar.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa para miliarder di negara adidaya itu tidak membayar pajak yang lebih rendah dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara mengutip kontan.co.id, akan ada sekitar 700 orang super kaya yang akan terjaring dalam kebijakan ini, dengan jumlah pajak yang akan terkumpul mencapai US$ 360 miliar.
Dengan tambahan penerimaan pajak ini, pemerintah AS berharap kondisi ekonomi mereka bisa segera pulih. Namun rancangan kebijakan ini masih menunggu keputusan kongres. (asp)