Tarik Minat Investor, Pemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi Jadi 10% Final
Monday, 06 September 2021
Pemerintah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas keuntungan berupa bunga atau diskonto obligasi jadi 10% yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dari sebelumnya 15%.
Penurunan ini dilakukan untuk menarik minat investor di pasar obligasi dalam negeri. Selain itu juga agar tarif PPh atas bunga obligasi untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT selaras dengan tarif yang berlaku untuk wajib pajak luar negeri selain BUT, yang sebelumnya juga diturunkan menjadi 10%.
Pemangkasan tarif PPh final bunga atau diskonto obligasi tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut atau menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 16 tahun 2009 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2019.
Dasar Pengenaan Pajak
Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak atas bunga obligasi dengan kupon atau interest bearing debt securities, yaitu sebesar nilai bruto obligasi selama masa kepemilikan atau holding period.
Sedangkan dasar pengenaan pajak atas diskonto obligasi dengan kupon yaitu sebesar selisih lebih antara harga jual atau nilai nominal dibandingkan harga perolehan, di luar bunga berjalan.
Sementara untuk diskonto obligasi tanpa bunga atau non interest bearing debt securities, dasar pengenaan pajaknya berdasarkan selisih lebih antara harga jual atau nilai nomonal dengan harga perolehan.
Pemotongan Pajak
PPh final atas bunga dan diskonto atas obligasi tersebut akan dipotong oleh agen pembayaran yang ditunjuk, pedagang perantara dan pihak yang mencatat mutasi kepemilikan hak atas bunga dan diskonto tersebut.
Beberapa pihak yang ditunjuk menjadi agen pembayaran bunga atau diskonto biasanya berlaku sebagai penerbit obligasi atau kustodian.
Sementara pihak yang menjadi perantara diantaranya perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun atau reksadana. Adapun pihak yang menjadi pencatat setiap mutasi kepemilikan obligasi yaitu kustodian atau subregistry.
Namun demikian, jika obligasi tersebut diterbitkan pemerintah melalui Bank Indonesia Scriptless Security Settlement System, maka PPh atas bunga obligasi hasrus disetor sendiri oleh penerima.
Obligasi Dana Pensiun dan Bank Dikecualikan
Namun demikian, besaran tarif PPh atas bunga obligasi tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak dana pensiun dan wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia.
Tarif PPh atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dana pensiun, harus mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang (UU) PPh. Sedangkan untuk yang diterima wajib pajak bank menggunakan tarif PPh yang berlaku umum.
Selain menurunkan tarif PPh bunga obligasi, pemerintah juga memperbolehkan setiap kerugian yang terjadi diperhitungkan dalam menentukan jumlah bruto. (asp)