DJP Tunjuk Penyedia Gambar Shuttterstock Sebagai Pemungut PPN PMSE
Thursday, 05 August 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tambah enam perusahaan lagi yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari enam perusahaan tersebut dua diantaranya adalah Shutterstock, Inc. dan Shutterstock Ireland Ltd.yang merupakan pemilik website yang menyediakan berbagai produk digital seperti fotografi, footage, musik hingga perlengkapan editing.
Sementara empat perusahaan lainnya yaitu Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Keenam perusahaan tersebut akan mulai memungut PPN atas penyerahan barang atau jasanya kepada pelanggan yang ada di Indonesia mulai 1 Agustus 2021. Dengan demikian, kini sudah ada 81 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PMSE.
Penunjukan ini merupakan upaya otoritas pajak dalam menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field, antara industri digital dengan industri konvensional dalam aspek perpajakan.
Secara umum, penunjukan pemungutan PPN PMSE ini dilakukan terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan
Selain harus memungut PPN PMSE, perusahaan-perusahaan tersebut juga diharuskan membuat laporan setiap tiga periode masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak periode ketiga.
DJP juga mewajibkan perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk untuk menyampaikan laporan transaksi PPN yang dipungut setiap tahun. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem yang disediakan.
Sebagai informasi, kebijakan pemungutan PPN atas PMSE ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. DJP mengungkapkan, hingga akhir Juli 2021, penerimaan PPN PMSE yang sudah terealisasi mencapai Rp 2,2 triliun. (asp)