News

Agustus, Tarif Sanksi Pajak Tak Berubah

Wednesday, 04 August 2021

Agustus, Tarif Sanksi Pajak Tak Berubah

JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menetapkan besaran sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga periode 1 Agustus-31 Agustus 2021 yang sama dengan dua periode sebelumnya.

Besaran sanksi tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/KM.10/2021, yang ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2021, oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penetapan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi terkini, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Karena tidak mengalami perubahan dengan periode sebelumnya, maka tarif bunga atas sanksi administrasi terkait UU KUP seperti ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat tetap sebesar 0,54%. Sementara terkait Pasal 8 (ayat 2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) sebesar 0,95%.

Sedangkan besaran bunga atas sanksi administrasi terkait  ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditetapkan sebesar 1,37% dan terkait Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) sebesar 1,79%. Kemudian untuk besaran imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,54%.

Berikut ini perkembangan besaran bunga atas sanksi administrasi dan imbalan bunga sepanjang tahun 2021:

No Dasar Sanks Administrasi   Januari     Februari     Maret     April     Mei    Juni   Juli  Agustus
1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,51% 0,51% 0,52% 0,56% 0,55% 0,54 0,54% 0,54%
2

Pasal 8 ayat (2), ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a) dan ayat 2 (b)

Pasal 14 ayat (3)

0,93% 0,92% 0,94 0,97% 0,96% 0,95% 0,95% 0,95%
3 Pasal 8 ayat (5) 1,34% 1,34% 1,35% 1,37% 1,38% 1,37% 1,37% 1,37%
4 Pasal 13 ayat (2) dan ayat 2(a) 1,76% 1,76% 1,77% 1,81% 1,80% 1,79% 1,79% 1,79%

 

Perkembangan besaran imbalan bunga tahun 2021

No Dasar Imbalan Bunga  Januari   Februari   Maret   April    Mei   Juni   Juli   Agustus 
1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

 

0,51% 0,51% 0,52% 0,56% 0,55% 0,54% 0,54 0,54%




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.