Impor Senjata Untuk Pameran dan Latihan Bersama Kini Bebas Bea Masuk
Friday, 23 July 2021
Perlengkapan militer untuk keperluan latihan bersama atau pameran industri pertahanan yang diimpor diberikan fasilitas kini bebas bea masuk, sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.04/2021.
Ketentuan ini merupakan penegasan sekaligus perluasan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 191/PMK.04/2016 yang telah diubah dengan PMK Nomor 164/PMK.04/2019.
Dalam beleid sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada perlengkapan militer yang diimpor dan digunakan oleh sejumlah lembaga pemerintahan, tanpa secara spesifik menyebut batasan penggunaannya.
Ada delapan lembaga pemerintah yang berhak menggunakan fasilitas bea masuk tersebut, Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemerintah juga menetapkan jenis barang yang boleh diimpor menggunakan fasilitas bebas bea masuk oleh setiap instansi tersebut. Total ada 85 jenis barang yang tercantum dalam lampiran beleid tersebut. Berikut rinciannya:
Kepresidenan | Kemenhan dan TNI | POLRI | BSSN | BIN | BNPT | BNN | |
1. Kendaraan Dinas | 1. Kendaraan khusus/tempur | 1. Kendaraan khusus | 1. Mesin sandi | 1. Senjata | 1. Kendaraan khsusus | 1. Senjata api | |
2. Senjata | 2. Senjata api | 2. KDC NDA atau alat pembangkit kunci | 2. Amunisi | 2. Senjata api | 2. Amunisi | ||
3. Amunisi | 3. Amunisi | 3. KDC SA atau alat pendistribusi kunci | 3. Perlengkapan tempur perorangan | 3. Amunisi | |||
4. Pesawat Terbang | 4. Pesawat terbang | 4. Alat monitoring | 4. Komunikasi dan navigasi | 4. Pesawat terbang | |||
5. Alat Berat | 5. Penjinak bahan peledak | 5. Alat traffic analysist | 5. Peralatan survey dan pemetaan | 5. Penjinak bahan peledak | |||
6. Penjinak Bahan Peledak | 6. Perlengkapan tempur perorangan | 6. Code Breaker Super Computer | 6. Peralatan laboratorium | 6. Komunikasi dan navigasi | |||
7. Perlengkapan tempur perorangan | 7. Radar | 7. Counter-surveillance | 7. Peralatan pendidikan | 7. Perlengkapan tempur perorangan | |||
8. Radar | 8. Kapal | 8. Jammer atau alat untuk mengganggu frekuensi | 8. Peralatan publikasi | 8. Alat pendukung komunikasi dan navigasi | |||
9. Kapal | 9. Peralatan fasilitas pangkalan | 9. Tempat atau alat pengendali gelombang elektromagnetik | 9. Zat kimia | 9. Kendaraan bermotor | |||
10. Peralatan fasilitas pangkalan | 10. Komunikasi dan navigasi | 10. Suku cadang palsan | 10. Suku cadang alat utama | 10. Counter-surveillance | |||
11. Komunikasi dan navigasi | 11. Peralatan survey dan pemetaan | 11. Suku cadang peralatan kripto analysist | 11. Suku cadang alat pendukung | 11. Jammer atau alat pengganggu frekuensi GSM dan CDMA | |||
12. Peralatan survey dan pemetaan | 12. Peralatan kesehatan | 12. Suku cadang alat pendukung utama | 12. Peralatan pendidikan | ||||
13. Peralatan kesehatan | 13. Peralatan laboratorium | 13. Suku cadang alat utama | |||||
14. Peralatan laboratorium | 14. Peralatan pendidikan | 14. Suku cadang alat pendukung | |||||
15. Peralatan pendidikan | 15. Peralatan publikasi | ||||||
16. Peralatan publikasi | 16. Kendaraan bermotor | ||||||
17. Kendaraan bermotor | 17. Kendaraan di atas air | ||||||
18. Kendaraan atas air | 18. Hewan khusus | ||||||
19. Hewan Khusus | 19. Minyak pelumas | ||||||
20. Minyak pelumas | 20. Bahan pembuatan SIM, STNK dan BPKB | ||||||
21. Zat kimia | 21. Suku cadang alat utama | ||||||
22. Suku Cadang alat utama | 22. Suku cadang alat pendukung | ||||||
23. Suku cadang alat pendukung |
Pengajuan Fasilitas
Fasilitas bebas bea masuk diberikan setalah lembaga terkait mengajukan permohonan kepada Menteri Pertahanan melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Permohonan disampaikan secara elektronik menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (NSW) atau disampaikan secara tertulis dengan melampirkan surat permohonan dan dokumen pendukung lainnya secara fisik maupun berbentuk data elektronik.
Permohonan tersebut harus dilengkapi surat perjanjian kerjasama militer dengan negara mitra pertahanan atau ijin prinsip dari Penglima TNI serta dilengkapi informasi rinci mengenai jumlah barang, jenis barang yang akan diimpor serta nilai pabeannya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak permohonan disertai alasannya, maksimal lima jam setelah permohonan diterima lengkap dan benar apabila dilakukan secara elektronik.
Namun jika disampaikan secara tertulis, keputusan dapat disampaikan maksimal tiga hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Setelah kegiatan latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan berakhir, perlengkapan tersebut dapat diekspor kembali atau dimusnahkan dengan dengan cara dibakar, dihancurkan, diledakan atau metode lainnya.
Pengawasan
Selanjutnya, jika permohonan disetujui Kepala Kantor Pabean akan mengawasi penggunaan fasilitas tersebut, untuk memastikan bahwa jumlah maupun jenis barang yang diimpor telah sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Pengawasan ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi pemberian fasilitas, yang dilakukan melalui sistem aplikasi elektronik atau dengan mekanisme lain, berdasarkan manajemen risiko.
Jika ditemukan penyalahgunaan, fasilitas pembebasan bea masuk akan dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (asp)