Regulation Update

Impor Senjata Untuk Pameran dan Latihan Bersama Kini Bebas Bea Masuk

Friday, 23 July 2021

Impor Senjata Untuk Pameran dan Latihan Bersama Kini Bebas Bea Masuk

Perlengkapan militer untuk keperluan latihan bersama atau pameran industri pertahanan yang diimpor diberikan fasilitas kini bebas bea masuk, sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.04/2021. 

Ketentuan ini merupakan penegasan sekaligus perluasan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 191/PMK.04/2016 yang telah diubah dengan PMK Nomor 164/PMK.04/2019.

Dalam beleid sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada perlengkapan militer yang diimpor dan digunakan oleh sejumlah lembaga pemerintahan, tanpa secara spesifik menyebut batasan penggunaannya.

Ada delapan lembaga pemerintah yang berhak menggunakan fasilitas bea masuk tersebut, Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemerintah juga menetapkan jenis barang yang boleh diimpor menggunakan fasilitas bebas bea masuk oleh setiap instansi tersebut. Total ada 85 jenis barang yang tercantum dalam lampiran beleid tersebut. Berikut rinciannya:

Kepresidenan   Kemenhan dan TNI POLRI BSSN BIN BNPT BNN
1. Kendaraan Dinas   1. Kendaraan khusus/tempur 1. Kendaraan khusus 1. Mesin sandi 1. Senjata 1. Kendaraan khsusus 1. Senjata api
    2. Senjata 2. Senjata api 2. KDC NDA atau alat pembangkit kunci 2. Amunisi 2. Senjata api 2. Amunisi
    3. Amunisi 3. Amunisi 3. KDC SA atau alat pendistribusi kunci 3. Perlengkapan tempur perorangan 3. Amunisi  
    4. Pesawat Terbang 4. Pesawat terbang 4. Alat monitoring 4. Komunikasi dan navigasi 4. Pesawat terbang  
    5. Alat Berat  5. Penjinak bahan peledak 5. Alat traffic analysist 5. Peralatan survey dan pemetaan 5. Penjinak bahan peledak  
    6. Penjinak Bahan Peledak 6. Perlengkapan tempur perorangan 6. Code Breaker Super Computer 6. Peralatan laboratorium 6. Komunikasi dan navigasi  
    7. Perlengkapan tempur perorangan 7. Radar 7. Counter-surveillance 7. Peralatan pendidikan 7. Perlengkapan tempur perorangan  
    8. Radar 8. Kapal 8. Jammer atau alat untuk mengganggu frekuensi 8. Peralatan publikasi 8. Alat pendukung komunikasi dan navigasi  
    9. Kapal 9. Peralatan fasilitas pangkalan 9. Tempat atau alat pengendali gelombang elektromagnetik 9. Zat kimia 9. Kendaraan bermotor  
    10. Peralatan fasilitas pangkalan 10. Komunikasi dan navigasi 10. Suku cadang palsan 10. Suku cadang alat utama 10. Counter-surveillance  
    11. Komunikasi dan navigasi 11. Peralatan survey dan pemetaan 11. Suku cadang peralatan kripto analysist 11. Suku cadang alat pendukung 11. Jammer atau alat pengganggu frekuensi GSM dan CDMA  
    12. Peralatan survey dan pemetaan 12. Peralatan kesehatan 12. Suku cadang alat pendukung utama   12. Peralatan pendidikan  
    13. Peralatan kesehatan 13. Peralatan laboratorium     13. Suku cadang alat utama  
    14. Peralatan laboratorium 14. Peralatan pendidikan     14. Suku cadang alat pendukung  
    15. Peralatan pendidikan 15. Peralatan publikasi        
    16. Peralatan publikasi 16. Kendaraan bermotor        
    17. Kendaraan bermotor 17. Kendaraan di atas air        
    18. Kendaraan atas air 18. Hewan khusus        
    19. Hewan Khusus 19. Minyak pelumas        
    20. Minyak pelumas 20. Bahan pembuatan SIM, STNK dan BPKB        
    21. Zat kimia 21. Suku cadang alat utama        
    22. Suku Cadang alat utama 22. Suku cadang alat pendukung        
    23. Suku cadang alat pendukung          

Pengajuan Fasilitas

Fasilitas bebas bea masuk diberikan setalah lembaga terkait mengajukan permohonan  kepada Menteri Pertahanan melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

Permohonan disampaikan secara elektronik menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (NSW) atau disampaikan secara tertulis dengan melampirkan surat permohonan dan dokumen pendukung lainnya secara fisik maupun berbentuk data elektronik.

Permohonan tersebut harus dilengkapi surat perjanjian kerjasama militer dengan negara mitra pertahanan atau ijin prinsip dari Penglima TNI serta dilengkapi informasi rinci mengenai jumlah barang, jenis barang yang akan diimpor serta nilai pabeannya. 

Selanjutnya, Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak permohonan disertai alasannya, maksimal lima jam setelah permohonan diterima lengkap dan benar apabila dilakukan secara elektronik.

Namun jika disampaikan secara tertulis, keputusan dapat disampaikan maksimal tiga hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. 

Setelah kegiatan latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan berakhir, perlengkapan tersebut dapat diekspor kembali atau dimusnahkan dengan dengan cara dibakar, dihancurkan, diledakan atau metode lainnya. 

Pengawasan

Selanjutnya, jika permohonan disetujui Kepala Kantor Pabean akan mengawasi penggunaan fasilitas tersebut, untuk memastikan bahwa jumlah maupun jenis barang yang diimpor telah sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Pengawasan ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi pemberian fasilitas, yang  dilakukan melalui sistem aplikasi elektronik atau dengan mekanisme lain, berdasarkan manajemen risiko.

Jika ditemukan penyalahgunaan, fasilitas pembebasan bea masuk akan dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.