Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall Pada Juni-Agustus 2021
Friday, 02 July 2021
JAKARTA. Mulai masa pajak Juni hingga Agustus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall akan ditanggung pemerintah (DTP).
Mengutip kontan.co.id, fasilitas ini diberikan sebagai insentif untuk pelaku usaha di pusat perbelanjaan, yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui PPKM mikro darurat ini membatasi kegiatan operasional di pusat perbelanjaan, terutama yang berada di zona merah dan orange, maksimal hingga pukul 17.00 dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari total kapasitas.
Dengan diberikannya fasilitas PPN DTP, maka pelaku usaha tidak perlu membayar PPN atas sewa sebesar 10% mulai masa pajak Juni yang jatuh tempo pelaporan SPT Masanya jatuh pada akhir Juli 2021.
Baca Juga: PPN Atas Penyerahan Konsinyasi vs Penyerahan Kepada Pedagang Perantara
Tidak Hanya Mall
Sementara mengutip cnbcindonesia.com, aturan pemberian insentif PPN DTP tidak hanya akan terbatas untuk sewa toko di mall, tetapi akan lebih luas untuk sewa ruangan yang dilakukan oleh pedagang eceran.
Pengertian ruangan yang dimaksud meliputi toko atau outlet baik yang berdiri sendiri, berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, serta perkantoran ataupun pasar rakyat.
Ketentuan mengenai hal ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi kebijakan.
Kebijakan ini akan melengkapi insentif PPN DTP yang sebelumnya sudah berlaku, seperti PPN atas penyerahan kendaraan roda empat tertentu dan properti seperti rumah dan apartemen. (asp)