Regulation Update
Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Pedagang Eceran

Tuesday, 03 August 2021

Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Pedagang Eceran

Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran sewa toko berupa ruangan atau bangunan, dari pelaku usaha retail atau pedagang eceran  yang menjual barangnya ke konsumen akhir selama tiga bulan, yaitu mulai masa sewa Agustus hingga Oktober tahun 2021 yang ditagihkan pada bulan Agustus hingga November 2021.

Hal ini merupakan relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terutama setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maupun PPKM level 4.

Secara rinci, tempat usaha yang menjadi objek pemberian fasilitas ini meliputui  toko atau gerai yang berdiri sendiri atau pun yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, perkantoran atau pasar rakyat.

Pemberian insentif ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 yang dirilis dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Juli 2021.

Baca Juga: Mari Kawal Kebijakan PPN!

Termasuk Biaya Pelayanan

Besaran PPN yang akan ditanggung pemerintah dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak, berupa penggantian yang merupakan biaya pelayanan atau service charge yang ditagihkan bersama jasa sewa atau pun yang ditagihkan terpisah. 

Namun demikian, untuk mendapatkan fasilitas tersebut setiap penyerahan jasa sewa dari penyedia jasa atau pemilik tempat usaha kepada pedagang eceran tetap harus disertai faktur pajak yang mencantumkan kode transaksi "07".

Di dalam faktur pajak juga ditambahkan keterangan "PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 102/PMK.010/2021" serta ditambahkan frasa "sewa ruangan atau bangunan" dan keterangan lokasi dan bulan sewa pada kolom nama jasa. 

Sementara jika pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur, pihak pemberi jasa harus memilih cap "PPN ditanggung pemerintah eksekusi PMK Nomor 102/PMK.010/2021 pada aplikasi tersebut. 

Namun jika pilihan cap tersebut belum tersedia di dalam apilikasi, pemberi jasa harus meng-update cap tersebut dengan mengakses menu sinkronisasi cap.

Membuat Laporan Realisasi

Selain membuat faktur, kewajiban lainnya yang menjadi syarat penggunaan fasilitas adalah pembuatan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah setiap masa pajak, bersamaan dengan pembuatan faktur pajak.

Pembuatan laporan realisasi wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Artinya, untuk penggunaan fasilitas PPN pembayaran sewa bulan Agustus 2021, laporannya harus disampaikan maksimal akhir bulan September 2021.

Jika faktur pajak dan laporan realisasi tidak dibuat, maka wajib pajak tidak berhak menggunakan insentif PPN ditanggung pemerintah. Dengan demikian PPN yang seharusnya terutang tetap harus dipungut oleh pemberi jasa.

Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi untuk memastikan bahwa fasilitas telah digunakan sebagaimana mestinya. Jika berdasarkan hasil evaluasi diketahui jasa yang diserahkan bukan merupakan sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran atau periode sewa tidak sesuai, maka otoritas pajak akan tetap menagih PPN yang seharusnya terutang atas transaksi tersebut. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.