Diduga Hindari Pajak, Perusahaan yang Lapor Merugi Terus Melonjak
Monday, 28 June 2021
JAKARTA. Pemerintah tampaknya bakal merealisasikan rencana pengenaan tarif pajak minimum bagi perusahaan yang merugi. Hal ini dipicu oleh makin banyaknya jumlah Wajib Pajak (WP) badan yang mengaku merugi. Pemerintah menduga, hal tersebut merupakan salah satu upaya dari perusahaan untuk melakukan praktik penghindaran pajak.
Dikutip dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sejak 2012, jumlah perusahaan yang melaporkan rugi terus meningkat. Tercatat pada tahun tersebut, sebanyak 5.199 perusahaan yang merugi. Jumlah tersebut naik menjadi 6.004 pada periode 2013-2017. Sementara pada 2014-2018 jumlah perusahaan yang merugi mencapai 7.110 perusahaan. Yang terbaru, pada periode 2015-2019, setidaknya sudah sebanyak 9.496 perusahaan yang melapor merugi.
Di samping itu, proporsi surat pemberitahuan (SPT) badan rugi fiskal terhadap total SPT badan terus meningkat. Pada tahun 2012 porsinya sebesar 8%, namun pada 2019, makin melonjak sebesar 11%. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, banyak dari perusahaan yang mengklaim rugi, namun kegiatan operasionalnya tetap berjalan.
"WP ini melaporkan rugi namun mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan berbagai usahanya di Indonesia,"tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian penghindaran pajak secara global, OECD dan UNCTAD, sebanyak 60%-80% perdagangan dunia merupkan transkasi afiliansi yang dilakukan perusahaan multi yurisdisi atau perusahaan multinasional. Sementara kasus di Indonesia sebanyak 37%-42% dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP dan dalam hal ini terjadi potensi penggerusan basis pajak dan penggeseran laba diperkirakan USD 100-USD 240 miliar per tahun.
"Jadi secara dunia ini terjadi dan perlu instrumen untuk menangkal penghindaran pajak global dalam bentuk (alternative) minimum tax dan GAAR (general anti-avoidance rule). Intinya kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil, namun kita ingin melakukan suatu compliance yang adil,” ujarnya seperti dikutip dari kontan.co.id.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan kebijakan Alternative Minimum Tax (AMT), atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum bagi perusahaan yang mengalami kerugian. Rencananya, tarif yang akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Ken)