Hingga Akhir Agustus, DJP Raup Rp 14,57 Triliun dari Pungutan PPN PMSE
Tuesday, 12 September 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meraup pundi-pundi penerimaan pajak dari setoran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga akhir Agustus, tercatat jumlah penerimaan dari pemungutan PPN PMSE mencapai Rp 14,57 triliun.
Jika dirinci, jumlah penerimaan PPN PMSE tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, kemudian setoran di tahun 2021 sebanyak Rp 3,90 triliun, Rp 5,51 triliun untuk setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun dari setoran tahun 2023.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 perusahaan.Jumlah tersebut tidak bertambah atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” tuturnya seperti dikutip dari siaran pers DJP, kemarin (12/9).
Dwi melanjutkan, selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc dan TradingView, Inc.
Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dwi menekankan, untuk terus menjaga level playing field tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, kemudian jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (KEN)