G7 Sepakati Pajak Minimum, Indonesia Siapkan Aturan Teknis Pajak Digital
Tuesday, 15 June 2021
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan teknis terkait pungutan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di Indonesia kendati tidak memiliki kehadiran fisik. Hal ini dilakukan menyusul disepakatinya tarif pajak minimum global sebesar 15% oleh tujuh negara kaya (G7).
Dilansir dari Harian Bisnis Indonesia, Senin (14/6), aturan teknis pajak digital yang tengah disiapkan merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, yang salah satu klausulnya mengatur pengenaan PPh terkait perubahan threshold bentuk usaha tetap (BUT) untuk menjamin hak pemajakan.
Salah satu instrumen alternatif, jika penerapan PPh digital terkendala Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pemerintah Indonesia akan menggunakan instrumen Pajak Transaksi Elektronik (PTE).
Baca juga: Diskon 100% Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Agustus 2021
Sejauh ini, pemerintah baru memungut transaksi digital dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengenaan PPN digital terutama menyasar transaksi perdagangan emlallui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal Juni lalu mengungkapkan realisasi penerimaan PPN atas transaksi PMSE sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 2,02 triliun. Penerimaan tersebut yang dipungut dan disetorkan oleh 50 perusahaan PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. (AGS)