Dalam Setahun, PPN PMSE Hanya Terkumpul Rp 2 triliun
Friday, 04 June 2021
JAKARTA. Sejak aturan berlaku setahun lalu, realisasi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berhasil terkumpul dari perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hanya berjumlah Rp 2,02 triliun.
Mengutip kontan.co.id, jumlah penerimaan itu berasal dari 50 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN secara bertahap.
Sebelumnya, kebijakan tentang pemungutan PPN digital oleh perusahaan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020 yang terbit pada 5 Mei 2020. Aturan tersebut kemudian diturunkan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2020 yang berisi kriteria perusahaan PMSE yang harus memungut PPN.
Terus Bertambah
Otoritas pajak menegaskan, jumlah pemungut PPN PMSE akan terus ditambah. Hingga kini, sudah ada 73 perusahaan digital baik dalam maupun dari luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Perusahaan-perusahaan tersebut ditunjuk karena telah memenuhi kriteria pemungut PPN, yang meliputi memiliki nilai transaksi minimal Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.
Kriteria lainnya adalah, perusahaan digital tersebut telah diakses oleh lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.
Bagi perusahaan digital yang belum ditunjuk, dapat memilih sebagai pemungut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pemberitahuan disampaikan melalui surat elektronik atau email, aplikasi atau sistem yang disediakan DJP.
Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan
Kewajiban Pemungut PPN PMSE
Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan yang telah ditunjuk:
1. Aktivasi Akun
Pemungut PPN PMSE harus melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online, melalui sistem yang disediakan otoritas.
2. Memungut PPN 10%
Pemungut PPN PMSE harus memungut PPN sebesar 10% dari setiap uang yang dibayarkan oleh pembeli dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis sebagai bukti pungut PPN.
Agar dokumen-dokumen tersebut bisa dipersamakan dengan faktur pajak, maka harus dilengkapi dengan identitas seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau alamat email yang terdaftar di DJP.
3. Menyetor PPN
Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran PPN dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia, menggunakan kode billing.
PPN yang disetorkan bisa dalam bentuk mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat ataupun mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP. Hanya saja, jika PPN yang disetor dalam mata uang asing, maka penyetoran dilakukan melalui bank persepsi atau lembaga persepsi yang melayani mata uang asing.
4. Melaporkan PPN yang telh dipungut
Perusahaan digital pemungut PPN wajib melaporkan PPN yang telah dipungut setiap tiga bulan atau triwulan, dalam tiga periode masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode berakhir.
Adapun periode yang dimaksud adalah, untuk triwulan pertama meliputi masa pajak Januari sampai Maret, triwulan kedua untuk masa pajak April sampai Juni, triwulan ketiga masa pajak Juli sampai September dan triwulan keempat masa pajak Oktober sampai Desember.
Laporan pemungutan PPN tersebut paling sedikit harus memuat informasi jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut dan jumlah PPN yang disetor. (asp)