Amerika Akan Naikan Tarif Pajak Atas Capital Gain
Wednesday, 05 May 2021
JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat berencana menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan investasi atau capital gain hingga dua kali lipat dari yang sat ini berlaku.
Mengutip kontan.co.id, kebijakan ini akan diberlakukan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas US$ 1 juta, yang bertujuan untuk mendorong penerimaan pajak negeri paman sam itu.
Pasalnya, AS saat ini tengah membutuhkan dana untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur, pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara mengutip Bisnis.com, dengan kenaikan ini maka nantinya tarif pajak atas capital gain akan menjadi sekitar 43,4%, termasuk di dalamnya pajak-pajak lain atas pendapatan investasi yang saat ini sudah berlaku.
Kebijakan ini akan melengkapi reformasi perpajakan yang akan dilakukan AS di bawah kepemimpinan presiden Joe Biden. Sebelumnya, AS juga berencana menaikan tarif pajak penghasilan atas korporasi. (ASP)