News
Amerika Akan Naikan Tarif Pajak Atas Capital Gain

Wednesday, 05 May 2021

Amerika Akan Naikan Tarif Pajak Atas Capital Gain

JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat berencana menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan investasi atau capital gain hingga dua kali lipat dari yang sat ini berlaku.

Mengutip kontan.co.id, kebijakan ini akan diberlakukan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas US$ 1 juta, yang bertujuan untuk mendorong penerimaan pajak negeri paman sam itu.

Pasalnya, AS saat ini tengah membutuhkan dana untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur, pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara mengutip Bisnis.com, dengan kenaikan ini maka nantinya tarif pajak atas capital gain akan menjadi sekitar 43,4%, termasuk di dalamnya pajak-pajak lain atas pendapatan investasi yang saat ini sudah berlaku.

Kebijakan ini akan melengkapi reformasi perpajakan yang akan dilakukan AS di bawah kepemimpinan presiden Joe Biden. Sebelumnya, AS juga berencana menaikan tarif pajak penghasilan atas korporasi. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.