DJP Tambah Yuridiksi Anggota dan Tujuan Pelaporan Dalam AEoI
Friday, 23 April 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penambahan jumlah Negara atau Yuridiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi secara otomatis.
Jumlah negara partisipan bertambah lima negara atau yuridiksi dari 103 menjadi 108 negara atau yurdiksi. Lima anggota baru tersebut diantaranya Marocco, New Caledo, Nigeria dan Niue.
Sedangkan dalam daftar negara tujuan pelaporan informasi ada tambahan tiga negara baru yaitu Brunei Darussalam, Ghana dan Peru serta satu negara hilang dari daftar, yaitu Kuwait.
Penambahan daftar negara partisipan dan tujuan pelaporan AEoI ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-2/PJ/2021, sebagai tindak lanjut dari jumlah Yuridiksi yang telah menandatangani atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
Seperti kita ketahui, program pertukaran informasi perpajakan ini telah berlangsung sejak tahun 2017. Dalam program ini, Indonesia dan Yuridiksi atau Negara mitra akan saling bertukar informasi perpajakan.
Baca Juga: Transaksi Afiliasi Terdampak Pandemi, Wajib Pajak Butuh Panduan Transfer Pricing
Informasi yang dipertukarkan diantaranya terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan subjek pajak Indonesia kepada negara mitra atau sebaliknya.
Informasi lainnya yang disampaikan adalah terkait data keuangan nasabah asing, laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR), dan informasi perpajakan lainnya sesuai kesepakatan.
Untuk melaksanakan kesepakatan ini, DJP bisa mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lain atau lembaga keuangan lain seperti lembaga kustodian, lembaga simpanan dan asuransi.
Pertukaran ini bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak dengan cara memindahkan sumber keuntungan perusahaan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau Based Erosion Profit Shifting (BEPS) melalui transaksi afiliasi. (ASP)