Opinion
Transaksi Afiliasi Terdampak Pandemi, Wajib Pajak Butuh Panduan Transfer Pricing

Bayu Cahyadi Putra, , Sunday, 17 January 2021

Transaksi Afiliasi Terdampak Pandemi, Wajib Pajak Butuh Panduan Transfer Pricing

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak luas ke berbagai hal, termasuk memengaruhi proses penetapan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi afiliasi perusahaan. Karenanya, Otoritas Pajak dituntut sigap membuat panduan dokumentasi transfer pricing, seperti yang dilakukan sejumlah negara tetangga dan OECD.  

Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini merilis panduan dokumentasi transfer pricing yang terdampak pandemi Covid-19. Pedoman baru ini untuk melengkapi OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017.  

Rekomendasi bertajuk Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic ini merupakan respons OECD atas pertanyaan-pertanyaan publik sehubungan dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap transaksi afiliasi perusahaan. OECD memfokuskan kajiannya terhadap keandalan analisis kesebandingan, alokasi kerugian akibat biaya-biaya yang mungkin timbul, perlakuan bisnis dan akuntansi yang wajar dan lazim dilakukan atas program bantuan pemerintah, serta upaya renegosiasi perjanjian antarpihak afiliasi, termasuk Advance Pricing Arrangements (APA). 

Sejumlah Negara seperti Australia dan Singapura ternyata sudah lebih dahulu menerbitkan panduan serupa rekomendasi OECD. Dalam hal ini Otoritas Pajak Australia menyadari bahwa kecenderungan penurunan pendapatan, peningkatan beban, dan perubahan laba sangat mungkin dialami oleh para pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi dan industri yang terpukul oleh pandemi Covid-19.  

Baca juga: Membedah Analisis Kesebandingan Dalam Panduan Baru Dokumentasi Transfer Pricing OECD

Pada medio 2020, Australian Taxation Office (ATO) mempublikasikan tiga macam panduan bagi Wajib Pajak (WP) dalam mendokumentasikan penetapan harga transfer. Publikasi tersebut bertujuan agar pengaturan transaksi afiliasi WP tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) meskipun dalam keadaan pandemi. 

Sementara itu, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) pada September 2020 juga menerbitkan panduan yang mensyaratkan analisis yang lebih komprehensif bagi WP yang mengklaim aktivitas bisnisnya terdampak pandemi. Sedangkan Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Republik (DJP), sampai detik ini belum merilis panduan khusus terkait analisis kewajaran transfer pricing.  

Saat ini, setidaknya terdapat empat isu yang menjadi perhatian para pemangku kepentingan perpajakan internasional: (1) analisis dampak ekonomi; (2) analisis kewajaran penetapan harga transfer; (3) analisis laporan keuangan; (4) analisis multi-years dan year-end adjustment

Dampak Ekonomi 

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi sepanjang tahun 2020, setidaknya perusahaan perlu melakukan analisis tersendiri sebagai justifikasi bahwa aktivitas bisnisnya terdampak secara langsung maupun tidak langsung oleh pandemi. Analisis tersebut Antara lain:  

  • Analisis fungsi, aset, dan risiko perusahaan terdampak pandemi Covid-19; 
  • Analisis keadaan ekonomi yang menjelaskan bahwa kondisi operasi perusahaan terdampak pandemi Covid-19; 
  • Analisis kontrak atau perjanjian perusahaan dengan pihak afiliasi yang terpengaruh pandemi Covid-19; 
  • Analisis pengaruh kinerja keuangan pada tahun yang terdampak pandemi Covid-19; 
  • Analisis perubahan strategi bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19; dan 
  • Analisis terkait bantuan atau kebijakan khusus pemerintah terkait pandemi Covid-19 yang berdampak pada kegiatan operasional perusahaan. 

Harga Wajar 

Dalam beberapa panduan, perusahaan juga diminta untuk mempersiapkan analisis pendukung yang tekait dengan kinerja keuangan perusahaan, antara lain:   

  • Analisis rincian laporan laba rugi yang menunjukkan perubahan dalam pendapatan dan beban, termasuk analisis laporan laba rugi anggaran sebelum dan setelah pandemi Covid-19; 
  • Analisis rincian penyesuaian laporan laba rugi dengan asumsi bahwa pandemi Covid-19 tidak terjadi; 
  • Alasan terkait peningkatan biaya atau penurunan penjualan perusahaan, dengan mempertimbangkan analisis fungsi, aset, dan risiko; dan 
  • Bantuan khusus pemerintah yang diberikan dan/atau yang memengaruhi kegiatan operasional perusahaan. 

Laporan Keuangan 

Pandemi Covid-19 yang datang secara tiba-tiba, secara umum telah menyebabkan kegagalan atas setiap perencanaan atau proyeksi yang telah ditargetkan perusahaan pada awal tahun. Meskipun faktanya, ada juga kondisi perusahaan dalam industri tertentu yang justru mengalami hal sebaliknya.  Oleh sebab itu, beberapa panduan menekankan pendekatan analisis bujet agar mencerminkan penetapan harga transfer yang memenuhi arm’s length principle.  

Aplikasinya dapat dilakukan dengan cara membandingkan laporan keuangan bujet dengan laporan keuangan aktual perusahaan. Hal ini sangat berguna untuk memperkirakan dampak spesifik dari munculnya pandemi Covid-19 terhadap pendapatan, biaya, dan margin perusahaan.  

Multiple-years & Year-End Adjustment. 

Berkaca ke Singapura, IRAS dalam panduan analisis transfer pricing terkait pandemi merinci dan membuat ilustrasi yang jelas mengenai penerapan analisis multiple-years dan year-end adjustment. Dalam praktiknya, multiple years analysis paling tidak membutuhkan periode observasi lebih dari tiga tahun.  

Baca juga: Analisis Kesebandingan, OECD Kenalkan Konsep Transaksi Independen Kontemporer 

Sejatinya, panduan dokumentasi transfer pricing yang dirilis OECD, ATO, dan IRAS bisa menjadi acuan yang bisa diadopsi oleh DJP dalam merumuskan kebijakan terkait. Tentu saja DJP perlu menyesuaikan panduan internasional tersebut dengan kondisi domestik Indonesia. Intinya, WP menunggu arah kebijakan DJP terkait dokumentasi transfer pricing di kala resesi dan pandemi seperti saat ini. Sejauh ini, baru peraturan terkait APA yang telah DJP sesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. 

Intinya, DJP perlu segera menerbitkan panduan domestik dalam bentuk peraturan yang tidak normatif. Hal ini penting mengingat batas waktu ketersediaan dokumentasi transfer pricing (Dokumen Lokal dan Dokumen Induk) serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan semakin dekat. Padahal, pada saat yang bersamaan, WP perlu meningkatkan keandalan analisis kesebandingan transaksi afiliasi dalam Dokumen Lokal, selain juga wajib menyiapkan dokumen pendukung. Hal ini untuk menjustifikasi bahwa fluktuasi pendapatan, beban, dan margin yang dibukukan oleh perusahaan bukan dalam rangka menyalahi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tapi murni akibat pandemi Covid-19. 

Belum lagi isu ketersediaan informasi keuangan perusahaan pembanding. Apakah konsep Contemporaneous Documentation yang diperkenalkan oleh OECD dan telah diratifikasi menjadi PMK No.213/PMK.06/2016 (PMK-213) sejauh ini sudah cukup relevan aplikasinya di Indonesia? Khususnya dalam penerapan analisis penetapan harga transfer menggunakan pendekatan Transactional Net Margin Method (TNMM). Walaupun sejauh ini dalam praktiknya terdapat perbedaan interpretasi dalam menerapkan konsep Contemporaneous Documentation.  

Penulis menilai saat ini momentum yang tepat bagi otoritas pajak untuk merinci apa-apa terkait dokumentasi transfer pricing yang selama ini belum diatur. Alasannya jelas banyak perusahaan yang akan mengalami penurunan laba bahkan merugi pada tahun 2020 karena terdampak pandemi.  

Intinya, masyarakat pajak membutuhkan kepastian hukum terutama terkait dampak pandemi dari aspek transfer pricing. Besar harapan ada inisiatif dari otoritas pajak yang bisa memberikan jalan keluar terbaik bagi pembayar pajak di tengah krisis saat ini. 


**) Versi singkat tulisan ini telah terbit di Kumparan.com, 13 Januari 2021

OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.