Regulation Update

Toko Hingga Karaoke Wajib Bayar Royalti Atas Musik dan Lagu yang Diputar

Wednesday, 07 April 2021

Toko Hingga Karaoke Wajib Bayar Royalti Atas Musik dan Lagu yang Diputar

Pemerintah mempertegas kewajiban pembayaran royalti bagi siapapun, baik individu maupun badan usaha, yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun untuk layanan publik. Ketentuan ini mengikat untuk berbagai jenis kegiatan usaha, mulai dari pertokoan, seminar, kafe dan restoran, hingga karaoke. Royalti harus dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Secara umum ada 14 layanan publik yang masuk ke dalam kategori kegiatan komersial, yang harus membayar royalti atas penggunaan musik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

  • Seminar dan konferensi komersial; 
  • Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek; 
  • Konser musik; 
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 
  • Pameran dan bazar; 
  • Bioskop; 
  • Nada tunggu telepon; 
  • Bank dan kantor; 
  • Pertokoan; 
  • Pusat rekreasi; 
  • Lembaga penyiaran televisi; 
  • Lembaga penyiaran radio; 
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;  dan 
  • Usaha karaoke

Keringanan

PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menegaskan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan komersialisasi lagu dan/atau musik berhak atas diberikan keringanan tarif royalti. Keringanan tarif royalti akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Kewajiban pembayaran royalti kepada LMKN ini berlaku hanya untuk penggunaan lagu secara komersial yang tidak memiliki perjanjian lisensi antara pelaku usaha dengan pencipta atau pemilik hak cipta.

Nantinya, pemerintah melalui LMKN akan mencatat dan mendata lagu yang telah didaftarkan sebelumnya oleh pencipta atau pemilik hak cipta lagu.

Selain mendata lagu, LMKN juga akan mengelola semua royalti yang dibayarkan, untuk kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak cipta yang telah mendaftarkan lagu yang dipakai oleh penyelenggara kegiatan komersial.

Atas pengelolaan dana royalti tersebut, LMKN harus diaudit oleh akuntan publik minimal satu tahun sekali dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan media elektronik nasional. 

Sementara terkait besaran royalti yang menjadi hak pencipta pemegang hak cipta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Wajib Catatkan Lagu

Untuk melindungi karya serta mendapatkan bagian dari royalti yang dipungut LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait atau kuasa harus mencatatkan lagu atau musiknya di Kemenkumham.

Lagu atau musik tersebut nantinya akan dicatat dalam pusat data lagu atau musik yang dikelola Kemenkumham dan dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak cipta atau kuasanya termasuk pelaku usaha yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Pusat data lagu atau musik tersebut akan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali atau jika diperlukan.

Dukungan Teknologi

Aturan mengenai pengelolaan royalti ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas penggunaan lagu atau musik guna kepentingan komersial.

Namun demikian, pemerintah menilai aturan ini perlu didukung dengan penggunaan teknologi informasi yang mumpuni.

Untuk itu, pemerintah akan menyediakan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang akan dikelola oleh LMKN, agar dapat mendistribusikan royalti atas lagu atau musik secara proporsional. (ASP/AGS)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.