Regulation Update
Mulai April 50% PPnBM Mobil 2.500 cc Ke Bawah Ditanggung Pemerintah

Wednesday, 07 April 2021

Mulai April 50% PPnBM Mobil 2.500 cc Ke Bawah Ditanggung Pemerintah

Pemerintah secara resmi memperluas fasilitas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan tertentu, mulai bulan April hingga Desember 2021.

Fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan dalam dua periode. Periode pertama akan berlaku mulai bulan April 2021 hingga Agustus 2021 sebesar 50% dari PPnBM terutang.

Sedangkan periode kedua, akan berlangsung mulai bulan September 2021 hingga Desember 2021 sebesar 25% dari PPnBM terutang.

Perluasan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah tersebut juga akan diberikan untuk kendaraan tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Berkapasitas di bawah 10 orang termasuk pengemudi dengan jenis kendaraan selain sedan atau station wagon.
  2. Menggunakan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel).
  3. Menggunakan dengan sistem 1 gardan penggerak (4X2) dan 2 gardan penggerak (4X4).
  4. Kapasitas mesin diatas 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021, yang dirilis tanggal 31 Maret 2021.

Aturan tersebut melengkapi beleid yang sudah dirilis sebelumnya terkait pemberian fasilitas pengurangan PPnBM untuk kendaraan, yaitu PMK Nomor 20/PMK.010/2021.

Sebagaimana kita ketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dan jenis selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4X2, dengan kapasitas silinder 1.500 cc ke bawah.

Perluasan ini dilakukan karena pemerintah menilai pengurangan PPnBM yang sudah diberikan sebelumnya belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor.

Membuat Faktur Pajak dan realisasi Insentif

Sama seperti halnya ketentuan insentif PPnBM sebelumnya, dalam beleid terbaru pemerintah juga mewajibkan perusahaan yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut, membuat faktur pajak dan laporan realisasi penggunaan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah.

Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 01 dan keterangan jenis barang yang diantaranya menjelaskan tentang informasi terkait kendaraan seperti kapasitas silinder, nomor rangka, nomor mesin dan kode Harmonized System.

Selain itu, dalam faktur pajak juga harus dicantumkan keterangan "PPnBM ditanggung pemerintah ...% EKS PMK Nomor 31/PMK>010/2021 senilai Rp...".

Sementara laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah terdiri dari faktur pajak dan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu.

Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu harus disampaikan dua kali setiap masa pajaknya. Dengan ketentuan, untuk transaksi yang dilakukan tanggal 1-15 tiap bulannya daftar rincian paling lambat   disampaikan tiga hari kerja setelah tanggal 15.

Sementara bila transaksi dilakukan antara tanggal 16 hingga akhir masa pajak, daftar rincian paling lambat disampaikan tiga hari setelah akhir masa pajak.

Laporan realisasi bisa disampaikan melalui kanal DJP Online yaitu laman www.pajak.go.id atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dalam hal tidak bisa dilakukan melalui saluran DJP online. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.