News

Tarif Bunga atas Sanksi Administrasi Bulan April Ditetapkan, Ini Rinciannya

Tuesday, 06 April 2021

Tarif Bunga atas Sanksi Administrasi Bulan April Ditetapkan, Ini Rinciannya

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis daftar tarif bunga atas sanksi administrasi perpajakan untuk bulan April 2021.

Secara umum, besaran tarif bunga untuk empat kelompok tarif bunga maupun imbalan bunga pada bulan April lebih tinggi dibandingkan bulan Maret 2021. 

Penetapan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2021, yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.

Kenaikan tarif bunga dan imbalan bunga ini merupakan kewenangan Sri Mulyani, sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, yang mengacu pada tarif suku bunga. Berikut adalan rincian kenaikan tarif bunga dan imbalan bunga untuk periode 1 April 2021 - 30 April 2021.

Sanksi Bunga 0,56%

  • Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 19 ayat 1)
  • Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (Pasal 19 ayat 2)
  • Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan. (Pasal 19 ayat 3)

Sanksi Bunga 0,97%

  • Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan. (Pasal 8 ayat 2)
  • Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa. (Pasal 8 ayat 2a)
  • Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo. (Pasal 9 ayat 2a)
  • Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh. (Pasal 9 ayat 2b)
  • Atas tidak atau kurang bayar PPh  dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung. (Pasal 14 ayat 3)

Sanksi Bunga 1,39%

  • Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. (Pasal 8 ayat 5)

Sanksi Bunga 1,81%

  • Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 13 ayat 2)
  • Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)

Imbalan Bunga 0,56%

  • Berkaitan dengan keterlambatan DJP mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, Menkeu juga menetapkan besaran imbalan bunga sebesar 0,56% per bulan yang menjadi hak Wajib Pajak. Imbalan tersebut diberikan terkait dengan tiga kondisi berikut:
  • Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan. (Pasal 11 ayat 3)
  • Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap. (Pasal 17B ayat 3)
  • Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas. (Pasal 17B ayat 4).

Perkembangan besaran tarif bunga atas dasar sanksi administrasi perpajakan tahun 2021: 

No Dasar Sanks Administrasi Tarif Bunga Januari Tarif Bunga Februari Tarif Bunga Maret Tarif Bunga April
1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,51% 0,51% 0,52% 0,56%
2

Pasal 8 ayat (2), ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a) dan ayat 2 (b)

Pasal 14 ayat (3)

0,93% 0,92% 0,94 0,97%
3 Pasal 8 ayat (5) 1,34% 1,34% 1,35% 1,37%
4 Pasal 13 ayat (2) dan ayat 2(a) 1,76% 1,76% 1,77% 1,81%

Perkembangan besaran imbalan bunga tahun 2021

No Dasar Imbalan Bunga Tarif Imbalan Bunga Januari Tarif Imbalan Bunga Februari Tarif Imbalan Bunga Maret Tarif Imbalan Bunga April
1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

 

0,51% 0,51% 0,52% 0,56%

 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.