Canggih, DJP Gunakan Teknologi Pengenal Wajah Proses Permohonan EFIN
Friday, 26 March 2021
JAKARTA.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adopsi teknologi pengenal wajah, untuk memudahkan proses pembuatan Electronic Filing Number (EFIN). Teknologi canggih ini mampu memverifikasi data secara digital, termasuk foto wajah yang ada di e-KTP dari pemohon EFIN.
Dengan adanya teknologi terbaru ini, permohonan EFIN tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Pajak. Melainkan cukup menggunakan laptop atau gawai yang dimiliki wajib pajak.
Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Seperti yang disampaikan DJP dalam pengumumannya, untuk dapat menggunakan teknologi ini wajib pajak bisa mengakses laman efin.pajak.go.id serta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti NPWP valid, Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan foto yang sudah ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak diminta untuk memberikan hak akses menggunakan kamera ponsel atau laptop. Selanjutnya, wajib pajak harus memasukan NPWP dan mengirimkan foto secara langsung melalui kamera telepon atau laptop.
Kemudian tunggu hingga ada pemberitahuan pengiriman EFIN melalui email wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP. Jika sudah, maka EFIN dalam format pdf sudah bisa diakses dengan memasukan password yang terdiri dari 6 karakter.
Namun demikian, layanan ini masih tersedia dalam bentuk beta karena masih dalam tahap percobaan. DJP saat ini masih mengumpulkan informasi pendukung yang berasal dari berbagai institusi. (ASP)