DJP: Pilih Konsultan Pajak Resmi Untuk Isi SPT!
Wednesday, 10 March 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak, untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar dan lengkap.
Untuk itu, wajib pajak bisa mengunakan jasa pengisian SPT yang diberikan berbagai pihak. Namun otoritas pajak mengingatkan wajib pajak untuk memilih konsultan pajak yang resmi terdaftar di DJP.
Untuk memastikan jasa pengisian SPT yang dipilih aman dan tidak bermasalah, selain dengan melihat legalitasnya sebagai konsultan pajak resmi juga harus memastikan beberapa hal berikut.
Pertama, penyedia jasa yang ditunjuk sebagai penerima kuasa tersebut harus menguasai aturan di bidag perpajakan.
Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak. Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Keempat, telah menyampaikan SPT Tahunan PPH tahun pajak terakhir. Kelima, tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Himbauan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2021 yang dirilis tanggal Selasa (9/3).
Pengumuman tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan wajib pajak karena penggunaan jasa pengisian SPT yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, DJP juga mengingatkan, pengisian SPT selain diisi sendiri juga bisa diisi oleh kuasa wajib pajak, yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan.
Pengisian SPT oleh kuasa dapat dilakukan dengan cara wajib pajak terlebih dahulu membuat surat kuasa khusus. (ASP)