News
Jumlah Pelapor SPT Tahunan PPh Baru Capai 23% dari Target

Friday, 26 February 2021

Jumlah Pelapor SPT Tahunan PPh Baru Capai 23% dari Target

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, hingga 26 Februari 2021 jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 3,59 juta.

Jumlah itu baru mencapai 23% dari target SPT Tahunan PPh yang dipatok otoritas pajak pada tahun ini, yaitu sebanyak 15,2 juta SPT atau 80% dari total jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT, sebanyak 19 juta.

Berdasarkan data yang dirilis DJP, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh itu terdiri dari 3,44 juta wajib pajak orang pribadi dan 144.856 wajib pajak badan.

Sementara jika dirinci berdasarkan media pelaporan, 95.6% diantaranya dilakukan secara elektronik atau melalui aplikasi e-Filling. Artinya, yang masih menggunakan media pelaporan secara manual hanyalah sekitar 4,4%.

Seperti kita ketahui, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat tanggal 30 April 2021.

Sebagai informasi, jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 3,67 juta wajib pajak, dengan rincian 3,5 juta diantaranya merupakan wajib pajak orang pribadi dan 141.803 wajib pajak badan.

Sementara jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan menggunakan e-Filing pada tahun 2020 sebanyak 3,47 juta dan yang melaporkan secara manual sebanyak 196.573 wajib pajak.



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.