DJP Tetapkan Wajib Pajak Pemotong PPh Unifikasi Elektronik, Berikut Daftarnya!
Thursday, 18 February 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sejumlah wajib pajak yang harus memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi secara elektronik.
Diantaranya, wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai pemungut/pemotong dan pembuat Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh Unifikasi, yaitu memiliki maksimal 20 bukti potong PPh Unifikasi dengan dengan nilai dasar pengenaan pajak tidak lebih dari Rp 100 juta per bukti potongnya.
Selain harus memenuhi kriteria tersebut, penunjukan ini hanya terbatas untuk wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu, meliputi KPP Madya Jakarta Pusat, Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Jakarta Kebayoran Baru Empat.
Kewajiban ini berlaku mulai masa pajak Februari 2021, kecuali bagi yang menyampaikan SPT-nya melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), mulai memotong atau memungut PPh Unifikasi mulai masa pajak Maret 2021.
Baca Juga: Memahami Mekanisme Pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021 yang berlaku sejak ditetapkan tanggal 22 Januari 2021yang merupakan turunan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 mengenai tatacara pembuatan SPT PPh Unifikasi.
SPT PPh, Unifikasi merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh dalam melaporkan pemotongan atau pemungutan yang dilakukannya atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
Adapun SPT Masa Unifikasi terdiri dari berbagai jenis dokumen seperti Induk SPT Masa PPh, daftar rincian PPh yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan atau pemungutan PPh pihak lain, daftar bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi beserta daftar surat setoran pajak, bukti penerimaan pajak dan bukti pemindahbukuan.
Sementara beberapa informasi yang harus tersedia dalam SPT Masa PPh Unifikasi meliputi:
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Status SPT normal atau pembetulan
- Identitas Pemotong/Pemungut PPh
- Jenis PPh
- Jumlah dasar pengenaan pajak
- Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau PPh yang disetor sendiri;
- Jumlah total PPh
- Jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan
- Jumlah PPh yang kurang atau lebih disetor karena pembetulan
- Nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa
- Tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.