JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mereorganisasi Kantor Pelayan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) dan KPP Wajib Pajak Khusus.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo reorganisasi yang akan dilakukan tersebut meliputi pendefinisian kembali keberadaan modus operandi KPP LTO dan KPP Khusus.
Untuk itu, DJP saat ini tengah mengevaluasi keberadaan KPP LTO dan KPP Khusus tersebut. "Reorganisasi ini dilakukan agar KPP LTO dan KPP Khusus bisa bekerja semakin efisien," ujar Suryo, Senin (17/4).
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, terdapat tiga jenis KPP yaitu KPP LTO, KPP Khusus, KPP Madya dan KPP Pratama.
Adapun KPP LTO terdiri dari:
- KPP LTO 1
- KPP LTO 2
- KPP LTO 3
- KPP LTO 4
Kemudian KPP Khusus terdiri dari:
- KPP Penanaman Modal Asing Satu
- KPP Penanaman Modal Asing Dua
- KPP Penanaman Modal Asing Tiga
- KPP Penanaman Modal Asing Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Lima
- KPP Penanaman Modal Asing Enam
- KPP Badan dan Orang Asing
- KPP Minyak dan Gas Bumi
- KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa KPP LTO dan KPP Khusus bertugas untuk melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, khusus untuk KPP Minyak dan Gas Bumi memiliki tugas untuk melakukan edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
Reorganisasi KPP LTO dan KPP Khusus ini merupakan lanjutan dari langkah serupa yang telah dilakukan. Sebelumnya, reorganisasi dilakukan terhadap keberadaan KPP Madya. Di antaranya dengan mendefinisikan kembali peran KPP Madya serta menambah 18 KPP madya baru.
Secara umum, reorganisasi unit vertikal DJP merupakan salah satu upaya untuk membangun otoritas pajak yang bisa menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif dan efisien. (ASP)