DJP Akan Tambah 15 KPP Madya di Pulau Jawa
Tuesday, 30 March 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan fokus mengejar potensi penerimaan pajak dari pulau Jawa, dengan menambah 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru mulai bulan Mei 2021.
Mengutip kontan.co.id, KPP Madya tersebut tersebar di semua provinsi yang ada di pulau Jawa, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di DKI Jakarta, ada akan ada empat KPP Madya baru yang akan ditambah yaitu di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Dengan demikian, nantinya jumlah KPP Madya di DKI Jakarta akan menjadi sembilan. Adapun saat ini jumlah KPP Madya yang ada di DKI Jakarta sebanyak lima, yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, jakarta Selatan 1, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Sementara di Jawa Barat jumlah KPP Madya hanya bertambah satu. Saat ini KPP Madya di Jawa Barat hanya ada tiga unit yang tersebar di Kota Bandung, Bekasi dan Bogor.
Jumlah KPP Madya baru yang akan dibuka di Banten sebanyak satu unit, yaitu berlokasi di Tanggerang. Kemudian jumlah KPP Madya baru yang akan dibuka di Jawa Tengah sebanyak dua unit yang tersebar di Solo dan Semarang.
Saat ini jumlah KPP Madya yang sudah ada di provinsi Jawa Tengah sebanyak satu, yaitu di Semarang.
Sedangkan jumlah KPP Madya baru yang akan di buka di DI Yogyakarta sebanyak satu unit dan di Jawa Timur sebanyak tiga unit yaitu di Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
Selain akan membuka 15 KPP Madya baru di pulau Jawa, DJP juga akan membuka tiga KPP Madya baru di luar pulau Jawa, yaitu di Banjarmasin, Bengkulu-Lampung dan Medan.
Tingkatkan Pengawasan
Penambahan jumlah KPP Madya ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak terbesar di daerah tersebut. Apalagi, di beberapa daerah kini ada dua KPP Madya yang akan melakukan pengawasan secara pararel.
Ada dua mekanisme pengawasan yang akan dilakukan setiap KPP Madya. Pertama, terhadap kepatuhan pembayaran pajak per masa yang disertai dengan menganalisis perilaku pembayaran pajaknya berdasarkan risiko dan sektor ekonomi wajib pajak dan pengawasan pemanfaatan insentif pajak.
Kedua, pengawasan kepatuhan material (PKM) dengan cara meningkatkan produktifitas dan success rate atas penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersumber dari tindak lanjut 2020. Selain itu menerbitkan SP2DK baru di 2021.
Masing-masing KPP Madya nantinya akan dibebani tugas mengawasi paling tidak 1.500 wajib pajak terbesar di wilayah tersebut. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pemerintah berharap penerimaan pajak di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) bisa mencapai 80% - 85%. (ASP)