DJP Tetapkan Harga Dasar NJOP Pertambangan Panas Bumi
Tuesday, 16 February 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan harga jual uap dan listrik yang menjadi dasar penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi sektor pertambangan panas bumi.
Besaran masing-masing nilai harga jual yang ditetapkan untuk uap sebesar Rp 866 per kWh dan untuk listrik sebesar Rp 1.248 per kWh yang berlaku mulai tahun 2021. Harga jual tersebut akan dikalikan dengan realisasi produksi sebagai nilai perolehan baru atau NJOP.
Besaran hasil produksi yang digunakan dalam menghitung NJOP menggunakan realisasi produksi listrik atau uap yang terjual dalam tahun sebelumnya.
Adapun nilai NJOP ini menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019.
Beleid tersebut mengatur penetapan NJOP PBB di berbagai sektor seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral, dan sektor lainnya.
Khusus untuk NJOP PBB di sektor pertambagngan pengusahaan panas bumi, terbagi ke dalam NJOP bumi onshore maupun offshore. Selain itu penghitungan NJOP dibagi ke dalam tahap eksplorasi atau eksploitasi. (asp)