News

Relaksasi Industri Otomotif, Pemerintah Pangkas PPnBM Mobil Sedan

Friday, 12 February 2021

Relaksasi Industri Otomotif, Pemerintah Pangkas PPnBM Mobil Sedan

JAKARTA. Pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil sedan dan 4 X 2, dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc. 

Hal ini dilakukan untuk mendorong industri otomotif yang tertekan karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan keterangan tertulis Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, relaksasi akan diberikan mulai 1 Maret 2021 selama tiga bulan ke depan yang terbagi ke dalam tiga tahap dengan masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan.

Pada tahap pertama, atau antara bulan Maret hingga Juni pemerintah akan merelaksasi PPnBM hingga 100% dari tarif yang saat ini berlaku. 

Kemudian, pada tahap kedua besarannya akan diturunkan sebesar 50% dan tahap ketiga menjadi 25% dari tarif yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Jumlah Barang Mewah yang Dikenai PPN dan PPnBM

Saat ini, ketentuan mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. 

Dalam beleid ini, tarif PPnBM untuk jenis kendaraan sedan dengan kapasitas silinder 1.500 cc ke bawah sebesar 30%.

Pulihkan Ekonomi

Airlangga menilai pemberian insentif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat kontribusi industri otomotif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 19,88%.

Selain ini, industri otomotif juga memiliki daya ungkit yang luas terhadap sektor ekonomi lainnya. 

Di samping itu, pemulihan industri otomotif akan berimbas pada ketersediaan lapangan kerja, karena termasuk industri padat karya. Tercatat 1,5 juta orang bekerja di sektor ini.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.