Kajian BKF: DJP Sulit Pajaki Orang Pribadi Nonkaryawan
Tuesday, 19 January 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih sulit mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan.
Kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan, menunjukan realisasi penerimaan pajak dari kelompok ini masih jauh dari potensinya.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (19/1), dalam kajian yang menggunakan data primer tahun 2017 ini menyebut potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan mencapai Rp 309,9 triliun atau setara dengan 2,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Potensi itu terdiri dari PPh pasal 21 nonkaryawan sebesar Rp 192,4 triliun dan PPh pasal 25/29 orang pribad mencapai Rp 117,5 triliun.
Baca Juga: Pandemi, Stimulus dan Kontraksi Penerimaan
Namun kenyataannya, income tax coverage ratio (ITCR) PPh Pasal 21 sebesar 61,2% yang artinya ada potensi penerimaan yang belum tergali sebesar Rp 74,7 triliun.
Sementara realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 hanya 9,5 triliun, yang artinya ada potensi penerimaan sebesar Rp 108 triliun yang belum tergali.
Dengan angka ini dapat diketahui juga bahwa angka ITCR PPh Pasal 25/29 hanya 3,1% jauh lebih rendah dari PPh Pasal 21.
Rekomendasi BKF
Dalam laporannya BKF memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu untuk memperbaiki sistem perpajakan secara komperhensif.
Kedua, penerapan sistem reward and punishment lebih tegas dan konsisten. Ketiga, perbaiki sistem pemungutan pajak, khususnya untuk onjek PPh Pasal 25/29. Keempat, penetapan target penerimaan harus berdasarkan potensi kewilayahan.
Sebagai informasi, sepanajng tahun 2020 realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 140,78 triliun atau trekontraksi 5,20%.
Sedangkan realisasi penerimaan PPh orang pribadi Pasal 25/29 mencapai Rp 11,56 triliun dan mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 3,22%. (asp)