News

BKF: Fasilitas Super Tax Deduction Vokasi dan Litbang Tak Optimal

Thursday, 05 January 2023

BKF: Fasilitas Super Tax Deduction  Vokasi dan Litbang Tak Optimal

JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menilai pemberian fasilitas super tax deduction yang sudah berlangsung selama tiga tahun tidak berjalan optimal. 

Adapun super tax deduction merupakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi atau kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Untuk kegiatan vokasi, berupa kegiatan praktik kerja, magang atau pembelajaran di tempat kerja pemerintah menawarkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Sementara untuk kegiatan litbang, dapat pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (28/12), jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction di bidang vokasi pada tahun 2020 sebanyak 23 WP dan di tahun 2021 33 WP.

Sementara untuk fasilitas super deduction tax di bidang litbang, tidak ada wajib pajak yang memanfaatkannya pada tahun 2020, namun pada tahun 2021  pada tahun 2021 terdapat 22 WP yang menggunakannya.

Redesain Skema Insentif

Pemerintah menilai, tidak optimalnya penggunaan fasilitas tersebut karena diterbitkan ketika pandemi Covid-19 terjadi. Sehingga, sulit bagi wajib pajak untuk mmeanfaatkan fasilitas tersebut.  Selain itu, sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga dinilai masih sangat terbatas.

Sementara itu, dalam Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 Badan Pemeriksa Keuangan, pemerintah diminta untuk mengevaluasi melakukan evaluasi pemberian fasilitas tersebut.

Selain itu, BPK juga menyarankan pemerintah untuk mendesain ulang skema pemberian super tax deduction yang lebih melibatkan industri dunia usaha, terutama dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.