BKF: Fasilitas Super Tax Deduction Vokasi dan Litbang Tak Optimal
Thursday, 05 January 2023
JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menilai pemberian fasilitas super tax deduction yang sudah berlangsung selama tiga tahun tidak berjalan optimal.
Adapun super tax deduction merupakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi atau kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Untuk kegiatan vokasi, berupa kegiatan praktik kerja, magang atau pembelajaran di tempat kerja pemerintah menawarkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Sementara untuk kegiatan litbang, dapat pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (28/12), jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction di bidang vokasi pada tahun 2020 sebanyak 23 WP dan di tahun 2021 33 WP.
Sementara untuk fasilitas super deduction tax di bidang litbang, tidak ada wajib pajak yang memanfaatkannya pada tahun 2020, namun pada tahun 2021 pada tahun 2021 terdapat 22 WP yang menggunakannya.
Redesain Skema Insentif
Pemerintah menilai, tidak optimalnya penggunaan fasilitas tersebut karena diterbitkan ketika pandemi Covid-19 terjadi. Sehingga, sulit bagi wajib pajak untuk mmeanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga dinilai masih sangat terbatas.
Sementara itu, dalam Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 Badan Pemeriksa Keuangan, pemerintah diminta untuk mengevaluasi melakukan evaluasi pemberian fasilitas tersebut.
Selain itu, BPK juga menyarankan pemerintah untuk mendesain ulang skema pemberian super tax deduction yang lebih melibatkan industri dunia usaha, terutama dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi. (ASP)