Regulation Update
Memahami Mekanisme Pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi

Wednesday, 13 January 2021

Memahami Mekanisme Pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sederhanakan mekanisme pemotongan dan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) ke dalam satu format.

Penyederhanaan ini disebut dengan mekanisme pemungutan dan penyampaian SPT masa PPh Unifikasi, yang di dalamnya terdiri dari PPh Pasal 4, Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Singkatnya, SPT Masa PPh Unifikasi merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh dalam melaporkan pemotongan atau pemungutan yang dilakukannya atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Untuk memahami mekanisme pembuatan SPT PPh unifikasi, silahkan simak ketentuan baru terkait hal tersebut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, yang terbit dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020.

Ketentuan tersebut menyebut pemungutan/pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi bisa menggunakan formulir elektronik melalui aplikasi e-Bupot, maupun menggunakan hard copy.

Baca Juga: Aturan Penggunaan e-Bupot Diperluas

Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot, pemotong atau pemungut PPh unifikasi harus memiliki sertifikat elektronik. Sementara bila menggunakan formulir kertas, wajib pajak bisa menggunakan format formulir seperti tersedia dalam lampiran aturan tersebut.

Kriteria

Pemungutan dan penyampaian SPT Masa PPh unfikasi hanya bisa dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria, seperti jumlah bukti potong maksimal 20 dengan nilai dasar pengenaan pajak tidak lebih dari Rp 100 juta per bukti potongnya.

Bila pemungutan atau penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dilakukan secara elektronik, ada beberapa kriteria tambahan yang wajib terpenuhi. Kriteria tambahan itu meliputi, pertama, wajib pajak membuat bukti potong unifikasi untuk objek PPh Pasal 4 atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, giro dan transaksi penjualan saham.

Kedua, telah menyapaikan SPT Masa elektronik dan ketiga, terdaftar di KPP pada lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Sah Dipakai Dalam Surat Keberatan Melalui e-Filing

Adapun SPT Masa Unifikasi terdiri dari berbagai jenis dokumen seperti Induk SPT Masa PPh, daftar rincian PPh yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan atau pemungutan PPh pihak lain, daftar bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi beserta daftar surat setoran pajak, bukti penerimaan pajak dan bukti pemindahbukuan.

Sementara beberapa informasi yang harus tersedia dalam SPT Masa PPh unifikasi meliputi:

  • Masa Pajak dan Tahun Pajak
  • Status SPT normal atau pembetulan
  • Identitas Pemotong/Pemungut PPh
  • Jenis PPh
  • Jumlah dasar pengenaan pajak
  • Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau PPh yang disetor sendiri;
  • Jumlah total PPh
  • Jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan
  • Jumlah PPh yang kurang atau lebih disetor karena pembetulan
  • Nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa
  • Tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.

Mekanisme Pembetulan

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Masa PPh unifikasi apabila ada kekeliruan saat mengisi bukti potong, ada transaksi retur atau pembatalan transaksi.

Pembetulan dapat dilakukan dengan cara wajib pajak membuat bukti potong tambahan atas objek pajak yang belum dilaporkan. Bukti potong tersebut kemudian disampaikan dalam pembetulan SPT Masa PPh unifikasi.  

Hanya saja, pembetulan ini bisa dilakukan bila DJP belum melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas jenis pajak dan masa yang diperbaiki. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.