Regulation Update
Dampak Stimulus Pemerintah Terhadap Transaksi Afiliasi Perusahaan

, Friday, 08 January 2021

Dampak Stimulus Pemerintah Terhadap Transaksi Afiliasi Perusahaan

Hampir semua pemerintahan di dunia harus mengambil kebijakan extraordinary untuk menanggulangi pandemi Covid-19, terutama dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat. Bantuan sosial serta pemberian insentif moneter dan fiskal merupakan kebijakan stimulus yang lazim diterapkan di tengah kondisi krisis ekonomi seperti sekarang. Hal ini menjadi perhatian Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) ketika merilis panduan dokumentasi transfer pricing bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Terutama terkait dampak stimulus pemerintah terhadap transaksi afiliasi perusahaan.

Bantuan pemerintah yang dimaksud OECD dalam laporannya berjudul Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic adalah kebijakan moneter atau non-moneter yang memberikan manfaat ekonomi secara langsung ataupun tak langsung kepada pembayar pajak yang memenuhi syarat tertentu. Bantuan bisa berupa hibah, subsidi, kredit, pengurangan pajak, atau tunjangan investasi. 

Dalam hal ini, OECD mengingatkan perusahaan agar benar-benar memperhitungkan semua implikasi dari pemanfaatan bantuan pemerintah dan pengaruhnya terhadap penetapan harga transaksi afiliasi (transfer pricing). Ada sejumlah kondisi yang perlu dianalisis terkait dampak kebijakan stimulus pemerintah—terutama saat data pembanding tidak tersedia.

Pertama, apakah bantuan pemerintah memberi keuntungan pasar bagi penerimanya. Kedua, bagaimana pengaruhnya terhadap tingkat kenaikan pendapatan dan penurunan biaya—dibandingkan dengan perusahaan sejenis—serta durasi kebijakan. Ketiga, sejauh mana manfaat bantuan pemerintah yang diterima perusahaan dapat dirasakan oleh pelanggan ataupun pemasok independen. 

Keempat, dalam kondisi seperti apa manfaat bantuan pemerintah tidak sepenuhnya dapat diteruskan kepada pelanggan atau pemasok independen. Di sisi lain, perusahaan independen yang beroperasi dalam keadaan yang sama akan saling mengalokasikan manfaat tersebut.

Alokasi Risiko

Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideline, pemberian bantuan pemerintah kepada pihak afiliasi tidak akan mengubah alokasi risiko transaksi untuk tujuan transfer pricing. Misalnya risiko pasar, berdasarkan fakta dan keadaan yang berlaku, bantuan pemerintah dalam rangka menanggulangi financial distress perusahaan akibat pandemi COVID-19 tidak mengubah alokasi risiko pasar perusahaan tersebut. Meskipun terdapat intervensi pemerintah, perusahaan akan mempertahankan kompetensinya dan tetap memiliki risiko pasar serta risiko bisnis. 

Kesebandingan transaksi pada pasar terbuka dapat dipengaruhi oleh pemanfaatan bantuan pemerintah. Terutama bagaimana para pihak membangun hubungan komersial atau keuangan serta menentukan harga transaksi. 

Oleh karena itu, dalam melakukan analisis kesebandingan perusahaan perlu mempertimbangkan bantuan pemerintah ketika meninjau potensi pembanding. Misalnya, bantuan pemerintah dan pandemi dapat memengaruhi produk yang sebanding dan harga wajar dari transaksi pihak independen. 

Intinya, perubahan kondisi ekonomi akibat bantuan pemerintah juga menambah tantangan perusahaan dalam melakukan analisis kesebandingan. Misalnya, transaksi dengan sejumlah pihak independen yang tidak semuanya dianggap sebanding dan tidak seluruhnya mendapatkan bantuan pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, diperlukan metodologi penetapan harga transfer yang dapat menguatkan analisis, terutama untuk memperhitungkan perbedaan dalam kesebandingan. 

Dalam hal penggunaan metode satu sisi (one-sided method)—seperti metode resale price, metode cost plus, atau TNMM—perlu identifikasi khusus terkait perlakuan akuntansi atas bantuan pemerintah kedua belah pihak yang diuji, Terutama ketika pihak yang diuji dan pembanding menerapkan standar akuntansi yang berbeda. Misalnya, bantuan pemerintah dapat dikurangkan dari biaya menurut standar akuntansi yang relevan, atau dapat disajikan secara terpisah. 

Selain itu, perlakuan akuntansi subsidi pemerintah menggunakan standar akuntansi yang berbeda dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas yang berbeda pula. Apabila perlakuan akuntansi dari jenis bantuan yang sama berbeda antara pihak yang diuji dan pembanding, penyesuaian kesebandingan mungkin diperlukan. 

Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.