Regulation Update
Analisis Kesebandingan, OECD Kenalkan Konsep Transaksi Independen Kontemporer 

Bayu Cahyadiputra, Junior Transfer Pricing Consultant | Thursday, 31 December 2020

Analisis Kesebandingan, OECD Kenalkan Konsep Transaksi Independen Kontemporer 

Dalam terbitan berjudul Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, OECD menekankan pentingnya analisis kesebandingan dalam menetapkan harga transaksi afiliasi (transfer pricing) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Panduan dokumentasi penetapan harga transfer tersebut menawarkan konsep baru Transaksi Independen Kontemporer (Contemporaneous Uncontrolled Transactions) terkait analisis kesebandingan. Ini untuk menjawab pertanyaan umum seputar penggunaan data perusahaan pembanding, periode tahun analisis, hingga pendekatan praktis sehubungan dengan perubahan perilaku ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Transaksi Independen Kontemporer merupakan informasi yang berkaitan dengan pemilihan periode yang sama antara transaksi antarpihak afiliasi dan independen dalam konteks perbandingan informasi terkini. Sebab, informasi transaksi independen kontemporer mencerminkan perilaku yang dilakukan oleh pihak independen dalam kedaaan ekonomi yang secara substansi mirip dengan transaksi afiliasi. Sehingga, informasi tersebut andal untuk digunakan dalam analisis kesebandingan pada periode pandemi Covid-19. 

Informasi transaksi independen kontemporer terkini tersebut dapat diperoleh dari basis data komersial publik yang tersedia. Hal ini sama halnya dengan transaksi afiliasi yang cenderung dapat diperoleh Wajib Pajak dari informasi terkini pembanding internal.

Baca juga: OECD Rilis Panduan Dokumentasi Transfer Pricing Bagi Perusahaan Terdampak Covid

Akan tetapi, konsep transaksi independen kontemporer akan lebih menantang ketika penerapannya dihadapkan dengan Transactional Net Margin Method (TNMM). Apabila biasanya Wajib Pajak maupun otoritas pajak mengandalkan informasi keuangan historis berbasis data komersial, kali ini keduanya harus mencari alternatif lain. Sebab, informasi keuangan pihak independen tahun pajak 2020 baru akan terbit setidaknya pada pertengahan tahun pajak 2021. 

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan analisis kesebandingan untuk tahun pajak 2020 berdasarkan informasi keuangan tahun pajak sebelumnya yang tersedia dan – tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing kasus – memanfaatkan informasi apa pun yang tersedia pada tahun pajak berjalan untuk mendukung penetapan harga transfer. Adapun prinsip ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi secara tahunan.

Keterbatasan Data dan Informasi

Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah keterlambatan data dan informasi transaksi independen kontemporer berbasis data komersial. Untuk itu diperlukan fleksibilitas dan penilaian bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak dalam hal penentuan hasil yang dapat diandalkan. 

Berikut adalah beberapa pendekatan praktis yang diperkenalkan OECD untuk mengatasi isu kekurangan informasi transaksi independen kontemporer: 

  • Penggunaan pertimbangan komersial yang wajar yang dilengkapi informasi kontemporer dalam menetapkan perkiraan harga wajar;
  • Apabila memungkinkan, dapat menggunakan pendekatan pengujian laba wajar (arm’s length outcome testing); dan
  • Penggunaan lebih dari satu metode penetapan harga transfer.

Baca juga: Membedah Analisis Kesebandingan Dalam Panduan Baru Dokumentasi Transfer Pricing OECD

Lebih lanjut, OECD tidak merekomendasikan analisis kesebandingan yang hanya didasarkan pada informasi keuangan ketika krisis keuangan global 2008-2009. Pasalnya, kondisi krisis ekonomi kala itu belum tentu sama dengan keadaan pandemi saat ini. Pada prinsipnya, analisis kesebandingan harus dilakukan dengan mengacu kepada transaksi afiliasi yang diuraikan secara khusus, termasuk keadaan ekonomi aktual yang dihadapi oleh Wajib Pajak. 
Selain itu, prinsip-prinsip yang diuraikan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) mengenai penggunaan data beberapa tahun tetap berlaku.

Pada keadaan normal, hal ini dapat digunakan untuk memitigasi dampak perbedaan akuntansi, mengukur profitabilitas, dan untuk mengevaluasi faktor-faktor kesebandingan lainnya. Dengan demikian, hal tersebut akan meningkatkan keandalan dalam analisis kesebandingan. Meskipun, pada keadaan pandemi Covid-19, perlu kehati-hatian dalam mengidentifikasi data keuangan yang dapat mendistorsi kinerja keuangan aktual. Misalnya, dampak dari penutupan fasilitas distribusi Wajib Pajak selama tiga bulan atau bantuan dan intervensi pemerintah lainnya.

Bukan hanya data multiyears, OECD juga mengingatkan Wajib Pajak jangan sampai mengesampingkan penyertaan atau pengecualian dari penggunaan pembanding rugi (loss-making comparables). Oleh karenanya, pembanding rugi dalam kasus tertentu sebaiknya tidak ditolak. 

Konsekuensinya, pada saat melakukan analisis kesebandingan untuk tahun pajak 2020, dimungkinkan untuk menyertakan pembanding rugi ketika penguraian transaksi secara akurat menunjukkan bahwa pembanding tersebut dapat diandalkan. Misalnya, karena pembanding menanggung risiko yang sama dan menghadapi dampak yang serupa akibat pandemi Covid-19.

Terakhir, pandemi Covid-19 yang menciptakan perubahan keadaan ekonomi memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan peninjauan kembali atas pembanding yang ada saat ini. Bahkan, jika perlukan, Wajib Pajak dapat memperbarui kriteria pencariannya. Salah satunya, terkait dengan lokasi geografis perusahaan pembanding. 

Selain itu, penyesuaian harga (price adjustment) juga dapat dilakukan. Tentunya dengan mempertimbangkan kompleksitas penerapannya yang dapat berimplikasi terhadap aspek PPN dan Bea Cukai.

Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.